DILARANG MUDIK : Masyarakat dilarang mudik pada hari raya Idul Fitri 1441 H. Larangan ini sebagai bentuk pencegahan penyebaran Covid-19.
NEWSNUSANTARA,TANJUNG REDEB – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan peryataan resmi terkait larangan mudik Lebaran pada hari raya Idul Fitri 1441 H bagi seluruh masyarakat Indonesia. Hal ini dilakukan demi menekan penyebaran virus Corona ke banyak daerah. Sebelumnya, larangan ini hanya ditujukan bagi aparatur sipil negara (ASN), pegawai BUMN, dan TNI-Polri.
Menangapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Berau, Abdurrahman menyampaikan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu aturan resminya. Dimana saat ini Kementerian Perhubungan sedang menggarap aturan Peraturan Menteri untuk mengatur jalannya transportasi saat pelarangan mudik. Dalam aturan ini, bagi yang masih nekat mudik bakal kena sanksi. “Kita masih menunggu saat ini. Untuk informasi larangan mudik ini sudah kita ketahui juga,” ujarnya.
Sesuai dengan informasi yang diterima, dalam larangan mudik ini ada sanksi yang bakal diterima oleh para pelanggar. Dimana sanksinya akan berpatokan pada UU no 6 tahun 2018 soal Kekarantinaan Kesehatan. “Yah kita berharap masyarakat bisa memaklumi situasi yang terjadi saat ini. Kebijakan ini diambil sebagai langkah dalam penyebaran virus corona semakin meluas. Karena dari informasi yang diterima Presiden, masih banyak masyarakat yang ingin mudik ke kampungnya. Tentu ini harus diatasi agar penyebaran virus tidak meluas,” imbuhnya.
Dalam waktu dekat ini, Dishub Berau akan menyampaikan sosialisasi kepada para pengusaha travel, maskapai penerbangan dan masyarakat secara luas dalam larangan mudik ini. “Kita hanya mengikuti apa yang akan menjadi kebijakan nantinya. Semoga semua masyarakat di Berau bisa memahami situasi saat ini. Jangan sampai kasus penyebaran virus ini semakin bertambah. Dan posisi kita saat ini sudah berada pada zona merah. Sehingga perlu antisipasi yang lebih maksimal lagi,” pungkasnya. (Ar)