NEWSNUSANTARA,Jember (16/3/21), Pengurus Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Koordinator Daerah Tapal Kuda telah mendapatkan pengaduan dari salah satu anggotanya, terkait dugaan tindakan kekerasan dan pelecehan profesi jurnalis oleh oknum pengawal Menteri KKP RI terhadap Andi Nurholis, Jurnalis JTV Situbondo/ anggota IJTI, Selasa 16 Maret 2021
Adapun kronologis peristiwa sebagaimana yang dilaporkan oleh pelapor (Andi Nurholis), sebagai berikut;
Pada hari ini Menteri Kelautan dan Perikanan RI (KKP), Sakti Wahyu Trenggono, Selasa Siang (16/3/21) melakukan kunjungan kerja di dusun Gundil, desa Klatakan, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo Jawa Timur. Agendanya ceremonial panen raya udang vaname, di lokasi tersebut.
Sekitar pukul 13.30 WIB Mentri KKP RI tiba di lokasi dan langsung di sambut Kepala Balai Perikanan Budidaya Air Payau Situbondo, Ujang Komarudin Asdani serta jajaran Forkopimda Kabupaten Situbondo. Diantaranya Bupati Situbondo, Karna Suswandi, Kapolres Situbondo, AKBP Ach Imam Rifai, Kajari Situbondo dan Dandim 0823, Letkol Inf. Neggy Kuntagina. Acara berlangsung khidmat, dengan serangkaian sambutan dan pemaparan dari Kepala Balai Perikanan Budidaya Air Payau (BPBAP) Situbondo.
Saya Andy Nurholis, repoter JTV bersama teman-teman media lainnya sedang melakukan peliputan mengambil gambar saat prosesi pemaparan tersebut. Karena posisi jurnalis dan para juru foto sedikit menutupi benner acara pemaparan, maka ada salah satu petugas dari humas KKP bernama Novi, meminta para awak media dan juru foto untuk lebih bergeser kebelakang dan saya bersama para jurnalis lainnya menuruti perintah tersebut, agar tidak mengganggu khidmat acara.
Karena posisi masih kurang ke belakang, maka petugas bernama Novi kembali meminta kami untuk terus mundur (bergeser kebelakang). Akan tetapi tepat di belakang posisi saya, ada salah seorang yang saya tidak kenal berpakaian kemeja putih dan celana kain berwarna hitam berdiri di belakang saya. Lalu saya meminta Novi supaya orang tersebut juga lebih mundur kebelakang sehingga posisi sy otomatis bisa bergeser lebih mundur juga kebelakang.
Namun, tak lama kemudian, ada satu petugas (pengawal kementrian) memegang payung mengenakan tas punggung tanpa basa-basi langusng mendorong saya dan juga membentak dengan nada emosi. Itikad saya agar suasana tidak gaduh di acara pemaparan tersebut, sontak saya ajak petugas tersebut (yang membawa payung) ke belakang agar berbicara baik-baik.
Namun tak lama kemudian datang dua petugas lainnya (pengawal menteri) menghampiri saya, dan lalu sy kembali didorong dengan nada emosi oleh oknum petugas pertama, yang membawa paying bertas punggung tersebut untuk kedua kalinya. Suasana sontak gaduh dan lalu datang dua petugas berseragam TNI meredam tiga petugas pengawal menteri tersebut. Dan saya juga dihampiri para awak media lainnya dan slah satu petugas BPBAP, bernama Manijo, untuk meredam suasana.
Tindakan kekerasan dan pelecehan profesi jurnalis saat melakukan tugas liputan ini direkam oleh jurnalis Transtv, Zainal Ali Mustofa, dan disaksikan oleh sejumlah rekan media lainnya salah satunya oleh reporter RRI Jember, Diana Arista.
Dari kronologis di atas saya memprotes keras aksi kekerasan oknum ini pengawal kementerian tersebut. Sebab tindakan tersebut diduga telah melecehkan jurnalis dan “menngancam kebebasan pers”.
Berdasarkan laporan pengaduan di atas maka IJTI Korda Tapal Kuda menyatakan sikap:
Tindakan yang dilakukan oleh oknum pengawal kementrian KKP RI tersebut merupakan tindakan yang menciderai profesi jurnalistik dengan melecehkan profesi jurnalis tv karena telah bertindak kasar dan bahkan dua kali sempat mendorong sambil bernada emosi kepada Nadi Nurholis
Tindakan tersebut merupakan tindakan kesewenang-wenangan dan merupakan tindak tak terpuji kepada jurnalis yang dilakukan di depan khalayak umum
Tindakan tersebut IJTI Tapal Kuda menilai merupakan tindakan yang cenderung mengancam kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999
Atas tindakan tersebut IJTI meminta Menteri KKP RI, Sakti Wahyu Trenggono turun tangan memberikan teguran dan sanksi kepada jajaran pengawalnya yang diduga telah berkelakukan tidak terpuji tersebut
Atas tindakan tak terpuji tersebut, maka IJTI tegas merekomendasikan ANDI NURHOLIS untuk melakukan laporan resmi kepada pihak berwajib
Penyataan sikap ini disampaikan secara resmi kepada IJTI Pusat sebagai laporan. IJTI Pengda Jatim sebagai laporan. Dan kepada Dewan Pers di Jakarta
Demikian pernyataan sikap ini dibuat dengan sebenarnya untuk dijadikan maklum.
Jember, 16 Maret 2021
Hormat kami,
Kabid Hukum dan Advokasi IJTI Tapal Kuda,
KUMBANG ARI
Mengetauhi
Pengurus Ikatan Jurnalis Telivisi Indonesia
Kordinator Daerah Tapal Kuda
Ketua, Sekretaris,
TOMY ISKANDAR MAHFUDZ SUNARJIE