oleh

Pengurusan Administrasi Kependudukan Tak Perlu Sertifikat Vaksin

NEWSNUSANTARA,TANJUNG REDEB – Dalam beberapa pekan terakhir berkembang isu di masyarakat bahwa syarat pengurusan administrasi kependudukan harus menggunakan sertifikat vaksin. Isu ini pun membuat sebagian besar masyarakat takut hingga akhirnya menyatakan protes atas kebijakan yang diambil.

Namun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Berau membantah secara tegas hal tersebut. Dalam mengurus administrasi kependudukan tidak perlu menggunakan sertifikat vaksin. Sampai saat ini Disdukcapil Berau tidak pernah mendapatkan instruksi atau surat edaran yang mengatur mengenai persoalan ini.

Kepala Disdukcapil Berau, David Pamuji menegaskan bahwa masyarakat dipersilahkan untuk mengurus dokumen kependudukan ke Kantor Disdukcapil tanpa harus membawa sertifikat vaksin. Bahkan pihaknya sangat menyambut baik masyarakat yang ingin mengurus dokumen kependudukan. “Kita tetap mendorong agar pengurusan dokumen kependudukan ini bisa berjalan lancar dan aman. Kita sudah mendengar isu yang berkembang dan saya pastikan itu tidak benar. Mari masyarakat urus dokumen kependudukan ke kantor kita. Jangan sampai takut mengurus karena tidak ada sertifikat vaksin,” tegasnya.

Baca Juga  Harapan Pangdam di Enam Puluh Satu Tahun Pengabdian Kowad Dam VI/Mulawarman

Disampaikan bahwa saat ini pemerintah sedang menggalakkan (GISA). Sehingga diharapkan isu yang berkembang saat ini jangan sampai menghambat masyarakat untuk datang ke Disdukcapil. “Kita terus berupaya dalam membangun pelayanan kepada masyarakat. Sehingga masyarakat lebih mudah dalam mengurus administrasi kependudukan. Tentu harapan kita bersama agar isu yang tidak benar ini tidak menghambat masyarakat untuk datang mengurus administrasi kependudukan. Karena ini merupakan hal yang sangat penting,” pungkasnya.(HM)