
Newsnusanyara.com – Malang – Demi menjaga kenyamanan masyarakatnya dalam menjalani ibadah berpuasa , dan agar pula tidak terganggu oleh hal – hal yang tidak di inginkan , melalui Satuan Polisi Pamong Praja melakukan patroli rutin.
Kali ini Satpol PP Kota Malang mengamankan empat pasangan mesum berduaan di kamar hotel, jumat (14/4/2022) kemarin malam.
Hal itu di sampaikan oleh Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat , bahwah ke empat pasangan itu terjaring dalam razia di dua hotel.
“Ke empat pasangan mesum tersebut kami bawa ke Mako Satpol PP Kota Malang untuk pemeriksaan,” kata Rahmat Sabtu (16/4/2022).
Keempat pasangan itu , menurut Rahmat , masih berusia antara 18 sampai 22 tahun masing – masing berasal dari Bandung, Ponorogo, dan Malang.
“Pengakuan daripada si cewe bahwah dirinya terlibat prostitusi online memakai aplikasi. Di samping itu Empat perempuan itu juga mengakui telah berhubungan intim dengan beberapa lelaki bertarif antara Rp 500.000 sampai Rp 800.000,” ulasnya.
Dengan demikian Satpol PP kota Malang menjerat empat pasangan itu dengan Pasal 3 ayat 2 Perda Kota Malang nomor 8/2005 tentang Larangan Tempat Pelacuran dan Perbuatan Cabul.
“Selanjutnya keempatnya akan mengikuti sidang tipiring setelah Lebaran,Sedangkan yang terkait dengan prostitusi Online kami akan melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian,Apakah yang bersangkutan terlibat jaringan atau tidak ,” tutupnya.(Hmz).