Program Asta Cita, Polres Berau Ringkus Pengedar Narkoba

Selasa, 21 Januari 2025 09:46 WITA

NEWSNUSANTARA. COM, Polres Berau – Satuan Reserse Narkoba Polres Berau berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb, pada Sabtu, 18 Januari 2025. Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya mendukung Program Asta Cita 100 Hari Presiden RI dalam pemberantasan narkoba.

Kasatresnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait narkotika di kawasan tersebut.

Baca Juga  "DPUSDA dan GHPPA Tirtosongo Gelar Kerja Bakti di Irigasi Tumpang"

“Kami menerima laporan pada Jumat, 17 Januari 2025, pukul 11.30 Wita, dan langsung menindaklanjutinya dengan penyelidikan. Pada Sabtu pagi, 18 Januari 2025, sekitar pukul 04.55 Wita, kami berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial BA (37),” ungkapnya.

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa tujuh poket sabu dengan berat total 4,50 gram, dua plastik klip bekas, satu bundel plastik klip, lima potong sedotan hijau, satu sendok sabu, sebuah gunting, dan satu smartphone warna hijau. Seluruh barang bukti ditemukan di hadapan warga setempat.

Baca Juga  Tersetrum, Satu Pekerja di PT SKJ Meninggal Dunia

“Tersangka dan barang bukti segera kami bawa ke Polres Berau untuk proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan hasil penyelidikan, BA diduga kuat berperan sebagai pengedar di wilayah tersebut,” jelas AKP Agus Priyanto.

Atas perbuatannya, BA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga  Operasi Keselamatan Mahakam 2023, Dit Lantas Kembali Berikan Teguran Tertulis Pelanggar Lalu Lintas

“Langkah pemberantasan narkotika akan terus kami perkuat sebagai komitmen mendukung program pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang bebas narkoba,” tandasnya.

Humas Polres Berau

Bagikan:
Berita Terkait