Miliki Sabu 53,50 Gram, Seorang Wanita Diamankan Satresnarkoba Polres Kutim

Senin, 12 September 2022 04:38 WITA
TAK BERKUTIK: SM (26) ditangkap polisi karena telibat kasus pidana narkotika. (foto : humas polda kaltim)

NEWSNUSANTARA.COM, KUTIM – Satresnarkoba Polres Kutim mengamankan seorang perempuan yang memiliki narkotika jenis sabu dengan total seberat sekitar 53,50 di Jln Ulin Perum Lembah Hijau RT 33 Kelurahan Swarga Bara, Sangatta Utara, Kabupaten Kutim pada Sabtu (10/9/22) sekitar pukul 23.30 Wita. Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Kutim AKP Darwis.

Baca Juga  Dewan Soroti Sistem PPDB Zonasi yang Kerap Menimbulkan Pro-Kontra

Wanita berinisial SM (26) diamankan Satresnarkoba Polres Kutim karena diketahui memiliki narkotika jenis sabu dengan total seberat sekitar 53,50 gram. “Pelaku berinisial SM (26), berhasil kami tangkap bersama barang bukti sabu-sabu,” ujarnya.

Penangkapan tersebut berawal dari petugas yang mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang perempuan yang sering mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di daerah tersebut.

Baca Juga  Bayar Tagihan Listrik Lebih _Sat.. Set.._ Lewat PLN Mobile
Barang Bukti jenis sabu sabu dan handphone ikut diamankan

Kemudian, timnya langsung melakukan penyelidikan di tempat tersebut. Sekira jam 23.30 Wita, tim langsung mengamankan dan menangkap SM (26) tersebut.

Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu poket narkotika jenis sabu dengan berat 53,50 gram beserta plastik pembungkusnya,
satu tas warna abu abu, satu buah hp, satu tas tenteng kecil warna pink tmpt menyimpan sabu, satu sendok takar sabu terbuat dr pipet plastik, satu timbangan digital dan beberapa plastik klip.

Baca Juga  Mendesak, Kantor BKSDA Harus Ada di Tarakan 

“Untuk saat ini, pelaku sudah diamankan dan sedang dilaksanakan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” ucap Kasat Narkoba Polres Kutim AKP Darwis.(noy/sar)

Bagikan:
Berita Terkait