NEWSNUSANTARA.COM,TANJUNG REDEB- Rencana pemerintah dan DPR RI akan mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Pidana (RKUHP) sejumlah pasal yang mengatur tentang kebebasan berekspresi. Diantaranya pasal 240 dan pasal 241. Meskipun belum di syahkan, namun dinilai banyak mendapat penolakan dari berbagai kalangan masyarakat.
Rencana pengesahan pasal itu juga mendapat sorotan dari mahasiswa Stiper Berau. Ketua Komisariat Raja Alam STIPER Berau, Dandi berpandangan, pasal tersebut cukup bertentangan dengan keinginan masyarakat. Setidaknya, ada beberapa hal yang harus jadi perhatian bagi semua pihak. Khususnya, bagi DPR RI dan pemerintah pusat.
“Meskipun masih rancangan, pasal 240 dan 241 itu saya kira tidak disetujui oleh masyarakat banyak,” ujarnya
Kemudian, saat ini, sudah tertera dalam pasal 273. Dikatakan dalam pasal itu, bahwa, pihak yang melakukan unjuk rasa, pawai ataupun demontrasi di jalan tanpa pemberitahuan dan mengakibatkan terganggunya kepentingan umum akan dikenakan pidana.
aksi dan mengajak mahasiswa untuk tindak aksi, bagi yang mau aksi lebih baik ke Kumham untuk audensi…
“Ancaman hukumannya yakni dipidana penjara paling lama Satu (1) tahun. Ini juga jelas membatasi buah pikiran masyarakat yang ingin disampaikan kepada pemerintah. Dan jelas, ini tidak sesuai dengan keinginan kita semua,” jelasnya.
Terakhir kata dia, pihaknya menilai untuk saat ini, bersikap netral saja. Mengingat bahwa itu masih bersifat rancangan, dan apabila didalam pasal 273, ada tindakan aksi anarkis hingga bakar-bakar ban, kemudian pelaku aksi dipidana, itu adalah hal yang wajar.
“Karena telah mengganggu ketertiban dan merusak fasilitas umum,” pungkasnya. (/)