NEWSNUSANTARA.COM, KUKAR – Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Akhmad Taufik Hidayat, melantik dan mengambil sumpah keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tani Baru Kecamatan Anggana Periode 2023-2029, Jumat (27/10/2023)
BPD adalah lembaga yang melakukan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Akhmad Taufik Hidayat, mewakili Bupati Kukar Edi Damansyah, menyampaikan terima kasih dan penghargaan atas pengabdian anggota BPD periode sebelumnya. Bupati juga mengucapan selamat kepada para anggota BPD yang baru saja kukuhkan.
“Kami berharap, agar seluruh anggota BPD dapat melaksanakan tugas yang diamanatkan dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab,” pintanya,seraya menjelaskan dalam BPD terdapat beberapa keterwakilan lainnya.
Ketentuan yang berlaku saat ini, telah menjamin adanya keterwakilan perempuan. Selain keterwakilan wilayah, di dalam keanggotaan BPD yang mewakili dan menjembatani aspirasi perempuan di dalam mengawal kebijakan pemerintahan desa, agar senantiasa memperhatikan kepentingan kaum perempuan di desa.
BPD turut membahas dan menyepakati berbagai kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, melalui Musyawarah Desa.
Musyawarah Desa diselenggarakan BPD untuk memusyawarahkan dan menyepakati hal yang bersifat strategis di desa.
“Hasil Musyawarah Desa dalam bentuk kesepakatan yang dituangkan dalam keputusan hasil musyawarah dijadikan dasar BPD dan pemerintah desa dalam menetapkan kebijakan pemerintahan desa,” jelas Akhmad Taufik Hidayat.* (ADV-Diskominfo Kukar)