Bea Cukai Tipe Madya Malang Sita 41.966 Bungkus Rokok Ilegal

NEWSNUSANTARA.COM – MALANG – Hingga saat ini polemik Peredaran rokok tanpa pita cukai masih terjadi di Malang Raya. Terbukti selama Juli 2022, telah terjadi enam kali penggerebekan dilakukan Bea Cukai Tipe Madya Malang telah menemukan 41.966 bungkus rokok ilegal.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo menerangkan bahwah penyitaan terbanyak dilakukan berkaitan dengan jasa ekspedisi.
.”Ya jadi dari beberapa kali penindakan, rokok ilegal ini kami dapatkan di dalam gudang jasa pengiriman,” terang dia.
Sementara itu untuk penyitaan di dalam gudang ekspedisi, hasil paling banyak didapat pada 26 Juli 2022 lalu., tim mendatangi gudang ekspedisi di Jalan Abdul Rahman Saleh, Desa Asrikaton.
Petugas bea cukai menemukan 7.096 bungkus rokok berbagai merek. Semuanya masih dalam keadaan terbungkus plastik warna hitam dan sudah siap di operasikan.
Di hari yang sama ,dilakukan pula penggerebekan di gudang ekspedisi Jalan Muharto, Kelurahan Jodipan, Kecamatan Blimbing dan Jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Turen, Kecamatan Turen. Dari dua tempat itu, sebanyak 3.866 bungkus rokok ilegal.
Bermacam – macam merek rokok disita dalam satu hari itu. seperti Siaga Mild, Sendang Biru, Cengkeh 99 Mild, Sumber Baru SB, Sumber Baru SBR, Lea Mild, Glori Mild, Sendang Biru Bold, Leo Mild, Sendang Biru, Joss Mild, GA. Menthol, GA Gold, Apple Mild dan Das Mild. Semuanya biasa dijual di pasaran dengan banderol Rp 7.000 sampai Rp 10.000.
“,Pnggerebekan terakhir di Jalan Raya Wonokerto, Kecamatan Bantur,” sebut Gunawan.
 Tim Bea Cukai mendapatkan informasi adanya pengiriman rokok ilegal mengarah ke Kota Malang. Petugas Bea Cukai akhirnya bisa mengidentifikasi proses pengiriman yang menggunakan kendaraan roda empat.
Di kendaraan itu , etugas menemukan 17.100 bungkus rokok merek Kembang Cengkeh Bold dan Cengkeh Baru.Pengemudi dan kernet mobil tersebut dibawa ke kantorBea Cukai untuk diperiksa.(Hmz).