Dafio Haryanto, Akomodir Naker Perlu Diakukan Berbagai Upaya

Rabu, 25 Oktober 2023 08:43 WITA

NEWSNUSANTARA.COM, KUKAR – Pelaksana Tugas (Plt) Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekertariat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Dafio Haryanto, menegaskan untuk mengakomodir tenaga kerja (naker) perlu dilakukan berbagai upaya.

“Untuk mengakomodir tenaga kerja yang tersedia, perlu dilakukan berbagai upaya oleh Pemerintah Kabupaten Kukar, melalui Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Distransnaker Kukar,” tegas Dafio Haryanto, ketika membuka Focus Group Discussion (FGD) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal serta Kepatuhan Perusahaan dalam Pelaksanaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).

Focus Group Discussion tersebut digelar Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kukar, di Hotel Haris Samarinda, Rabu (25/10/2023).

Baca Juga  Bejat, Kakek 64 Tahun Cabuli Dua Cucunya. Satu diantaranya Sampai Melahirkan

Tenaga Kerja adalah penduduk yang telah memasuki usia kerja, baik yang sudah bekerja atau aktif mencari kerja yang masih mau dan mampu untuk melakukan pekerjaan.

Sedangkan Tenaga kerja lokal, adalah tenaga kerja tempatan atau tenaga kerja asli dari suatu daerah dengan kemampuan untuk mengeluarkan usaha tiap satuan waktu guna menghasilkan barang atau jasa, baik untuk dirinya sendiri ataupun untuk orang lain.

Amanat Bupati Kukar Esi Damansyah yang dibacakan Plt Asisten III menyebutkan, perlu adanya suatu kebijakan dari Pemerintah Kabupaten Kukar untuk melindungi tenaga kerja lokal, agar mendapatkan kesempatan untuk bekerja di tempat-tempat kerja yang ada.

Baca Juga  Serapan APBD Berau Baru 23 Persen, Bupati Dorong OPD Bekerja Lebih Keras

Selama ini tenaga kerja lokal lebih banyak terserap sebagai tenaga kerja non skill atau sebagai operator pada perusahaan tambang batubara.

Para pencari kerja, sambungnya, diberikan kesempatan untuk meningkatkan kompetensi dan menambah pengetahuan serta keterampilan dengan cara diikutkan pada berbagai program pelatihan sebagai bekal bagi pencari kerja.

Selain memastikan para tenaga kerja mendapatkan peluang untuk bekerja, para pekerja ini juga berhak untuk mendapatkan perlindungan, terutama dalam hal keselamatan dan kesehatannya.

Perlindungan terhadap pekerja ini tertuang dalam Undang Undang Nomor13 Tahun 2003 pasal 86 ayat (2), bahwa perlindungan terhadap pekerja dalam rangka meningkatkan produktivitas kerja yang optimal.

Baca Juga  Pesta Rakyat Abut Barintak, Jadi Momentum Mmeperkenalkan Kebudayaan Banua

“Perlu juga untuk menjadi perhatian kita, agar senantiasa berkoordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan dalam hal penegakan hukum. Karena fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan ada pada pengawas ketenagakerjaan,” jelasnya.

Karena itu, melalui FGD kali ini dapat dirumuskan suatu kebijakan yang berpihak pada tenaga kerja serta tidak bertentangan dengan peraturan yang sudah ada, sehingga dapat benar-benar diterapkan dan bermanfaat bagi kesejahteraan naker di wilayah Kukar.* (ADV-Diskominfo Kukar)

Bagikan:
Berita Terkait