Diversifikasi Penempatan Tenaga Kerja di Kabupaten Berau, DPRD Dorong Implementasi Peraturan Ketat

FOTO:Anggota Komisi I DPRD Berau, Falentinus Keo Meo

NEWSNUSANTARA.COM,Tanjung Redeb, – Kebutuhan akan tenaga kerja di Kabupaten Berau saat ini semakin beragam, dengan setiap industri menetapkan kriteria kelulusan pendidikan sebagai acuan utama untuk memenuhi kebutuhan perusahaan.20 Oktober 2023

Anggota Komisi I DPRD Berau, Falentinus Keo Meo, menyampaikan bahwa jelasnya jenjang karir untuk keuntungan perusahaan masih menjadi parameter utama saat ini. “Situasi ini sudah menjadi perhatian pemerintah daerah dan DPRD sejak tahun 2008 melalui Perda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal Nomor 18 tahun 2008,” ujarnya.

Namun, saat ini persentase tenaga kerja lokal yang diakomodir oleh setiap perusahaan di Kabupaten Berau masih di bawah target yang telah ditetapkan.

Baca Juga  Pangdam V/Brawijaya Bersama Forkopimda Jatim Tinjau Bencana Banjir di Bondowoso

“Ini mengartikan bahwa setiap perusahaan yang berinvestasi di Kabupaten Berau wajib mengakomodir tenaga kerja lokal sekitar 80 persen, sementara sisanya dari luar sekitar 20 persen,” tambahnya. Falentinus Keo Meo menekankan bahwa persentase tenaga kerja lokal sebesar 80 persen harus terus diupayakan.

“Dengan persentase sebesar ini, seharusnya sudah mampu menampung seluruh putra dan putri daerah yang mencari pekerjaan di Kabupaten Berau. Meskipun mungkin masih ada beberapa yang belum mendapatkan kesempatan,” ungkapnya.

Baca Juga  Sakirman Tekankan Pembaharuan Adminduk Jelang Pilkada Mendatang

Namun, Falentinus Keo Meo juga mencatat bahwa masih banyak perusahaan yang belum mematuhi Perda tersebut. “Sementara ada yang menerapkannya, penerapannya pun belum sepenuhnya optimal. Perda ini memang tidak menyertakan sanksi kepada perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan dalam Perda,” katanya.

Oleh karena itu, Falentinus Keo Meo menegaskan bahwa sistem pencarian tenaga kerja di Kabupaten Berau memerlukan aturan turunan dari Perda. “Di sini, kita butuh Peraturan Bupati (Perbup) yang lebih tegas untuk memberikan sanksi kepada perusahaan yang melanggar Perda,” pungkasnya.(ADV) Reporter:Miko//Editor:Edy