NEWSNUSANTARA BERAU- Status lahan Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) di Kabupaten Berau kembali menuai perhatian. Di sejumlah kampung, warga yang telah bermukim secara turun-temurun hingga kini masih berada dalam bayang-bayang ketidakpastian hukum karena wilayah tempat tinggal mereka secara administratif tercatat sebagai kawasan hutan.
Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi P. Mangunsong, menilai persoalan tersebut telah berlangsung cukup lama tanpa penyelesaian yang jelas. Padahal di lapangan, kawasan yang masuk dalam peta hutan nasional itu sudah berkembang menjadi permukiman masyarakat lengkap dengan berbagai fasilitas publik.
Ia menyebut kondisi tersebut menimbulkan dilema bagi pemerintah daerah dalam menjalankan pembangunan.

“Di lapangan sudah ada kampung, masyarakat sudah tinggal bertahun-tahun bahkan turun-temurun. Fasilitas umum juga sudah berdiri, tetapi di peta nasional wilayah itu masih masuk kawasan hutan,” ujarnya, Kamis (12/3/2026).
Menurut dia, status KBK membuat banyak rencana pembangunan daerah menjadi terhambat. Pemerintah daerah tidak bisa langsung membangun infrastruktur dasar karena harus mengikuti mekanisme pengelolaan kawasan hutan.
“Ketika pemerintah ingin membangun jalan, drainase, atau fasilitas dasar lainnya, seringkali harus melalui izin pinjam pakai kawasan hutan yang prosesnya tidak sederhana,” katanya.
Rudi menilai lambannya proses pelepasan kawasan hutan menjadi faktor utama persoalan ini terus berlarut. Ia memandang perubahan status lahan dari KBK menjadi Kawasan Budidaya Non-Kehutanan (KBNK) merupakan langkah penting agar pembangunan di wilayah tersebut dapat berjalan lebih efektif.
Karena itu, ia meminta Pemerintah Kabupaten Berau meningkatkan koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar proses perubahan status kawasan dapat dipercepat.
Selain berdampak pada pembangunan, ketidakjelasan status lahan juga dirasakan langsung oleh masyarakat.
Warga yang tinggal di wilayah KBK kerap kesulitan memperoleh sertifikat hak milik atas tanah yang mereka tempati. Padahal sertifikat tersebut menjadi dasar legal bagi berbagai aktivitas ekonomi.
“Tanpa status yang jelas, masyarakat tidak bisa mengurus sertifikat. Padahal itu penting untuk kepastian hukum maupun pengembangan usaha,” ujarnya.
Persoalan administrasi lahan juga berdampak pada akses masyarakat terhadap layanan perbankan. Banyak warga tidak dapat mengajukan pinjaman usaha karena tidak memiliki dokumen kepemilikan lahan yang sah.
Menurut Rudi, situasi ini secara tidak langsung membatasi peluang masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan.
Oleh sebab itu, DPRD Berau mendorong pemerintah daerah segera melakukan inventarisasi terhadap pemukiman warga yang berada di dalam kawasan KBK. Data tersebut nantinya dapat menjadi dasar pengusulan pelepasan kawasan hutan kepada pemerintah pusat. Ia menegaskan penyelesaian persoalan ini tidak bisa terus ditunda.
“Jika tidak segera diselesaikan, masyarakat akan terus berada dalam ketidakpastian. Padahal pembangunan daerah terus berjalan,” pungkasnya.
Reporter: Marta Tongsay | Editor: Hendra





