Dua Tersangka Kasus Pencurian Diamankan Polisi, 3 Unit Motor Jadi Barang Bukti

Senin, 20 Februari 2023 09:41 WITA

 

NEWSNUSANTARA.COM,TANJUNG REDEB- Jajaran Polres Berau amankan 2 tersangka pencurian sepeda motor dengan inisial S (43) dan F (40) yang kerap beraksi di wilayah Tanjung Redeb, Kabupaten Berau.

Kasus Curanmor: Dua tersangka diamankan jajaran polres Berau,saat tersangka masih ditahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolres Berau AKBP Shindu Brahmarya didampingi Kasat Reskrim Polres Berau, Iptu Ardian Rahayu Priatna mengatakan, penangkapan kedua tersangka curanmor tersebut dilakukan berkat laporan korbannya.

Baca Juga  Curi Uang Rp 14 Juta di Tanjung Batu lalu, Pria 40 Tahun Diamankan di Tanjung Redeb

“Saat ini kedua tersangka sudah kami amankan di Mapolres Berau, untuk proses hukuman lebih lanjut,” katanya.

Lebih rinci dikatakannya, untuk kedua tersangka tidak saling berkaitan. Di mana tersangka S usai melakukan pencurian, langsung melarikan diri ke Kutai Timur saat dilakukan pengejaran oleh pihak kepolisian.

Tak mau kehilangan jejak, Satreskrim Polres Berau kemudian melakukan koordinasi dengan Polres Kutim, dan bergasil menangkap S di Sangatta, pada Kamis (16/02/2023).

Baca Juga  Program Seribu Titik Wifi Gratis di Berau Belum Maksimal, Diskominfo Berencana Tambah 500 Titik

“Setelah berhasil diamankan, tersangka dan barang bukti lalu dibawa ke Berau untuk di proses hukum. Tersangka ini juga baru keluar dari lapas, dan telah mencuri cukup banyak sepeda motor,” jelasnya.

Sementera, untuk tersangka F, juga diamankan di hari yang sama dengan S. Hanya saja, F diamankan di Kecamatan Tanjung Redeb, Berau. Dengan barang bukti 2 unit sepeda motor.

Baca Juga  Jabatan Diperpanjang, 98 Kepala Kampung Diperingatkan Bupati Jaga Profesionalitas dan Inovasi

Kedua tersangka, diancam dengan pasal 363 KUHP sub pasal 362. Dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

“Sudah dilakukan penahanan di Mapolres Berau. Dan masih pengembangan,” pungkasnya. (/)

Bagikan:
Berita Terkait