BERITA  

Ingatkan Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu

FOTO : Kepala Disnakertrans Junaidi

 


NEWSNUSANTARA,TANJUNGREDEB
 – PemerintahKabupaten Berau kembali mengingatkan kepada seluruh perusahaan yang ada diKabupaten Berau untuk memenuhi kewajibannya kepada seluruh pekerjanya. Denganmemberikan tunjangan hari raya (THR) keagamaan sesuai dengan mekanisme yangberlaku dan tepat pada waktunya.
Hal itu pun ditegaskan melalui surat edaran Menteri Ketenagakerjaan RI tentang Pelaksanaan Pemberiaan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid-19. Dalam surat edaran itu ditegaskan agar perusahaan membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dan kepada perusahaan yang tidak mampu membayar THR Kegamaan pada waktu yang ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, solusi atas persialan tersebut diproleh melalui proses dialog antara pengusaha dan pekerja/buruh. “Jadi misalkan perusahaan tersebut mengalami kerugian atau penurunan pendapatan, maka pembayaran THR bisa ditunda waktunya. Namun tetap dibayarkan kepada para pekerja ini,” tegas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau, Junaidi.
Dalam edaran tersebut dirincikan jika perusahaan tidak bisa membayarkan THR secara penuh pada waktu yang ditentukan maka pemabayaran dapat dilakukan secara bertahap. Kemudian bila perusahaan tidak mampu membayar THR sama sekali pada waktu yang ditentukan maka pemabayara dapat dilakukan penundaan sampai dengan jangka waktu yang disepakati. “Nantinya kesempakatan ini akan dilaporkan kepada Dinskartrans. Dan saat ini sudah dibentuk posko THR Keagamaan di Provinsi Kaltim. Kalau di Berau hanya meneruskan ke perusahaan saja,” ujar Junaidi.
Junaidi menjelaskan bahwa surat edaran ini telah diteruskan ke seluruh perusahaan yang ada di Berau. Sejauh ini dikatakan bahwa kondisi perusahaan khususnya pertambangan masih dalam keadaan normal. Belum ada laporan terkait tindakan PHK ditengah pandemi saat ini. “Sampai sekarang baru dua perusahaan yang melaporkan saja terkait PHK, yaitu pengelola resort. Karena cukup berdampak, dimana tidak adanya masuk wisatawan. Begitu juga dengan hotel dan rumah makan, sangat berdampak. Namun sejauh ini belum ada laporan ke kita,” ungkapnya.

Sesuai dengan aturan yang ada, Junaidi mengatakan bahwa pemberian THR harus sudah dibayarkan 1 minggu sebelum hari raya keagamaan. Perusahaan juga diwajibkan untuk melaporkan pelaksanaan pemberiaan THR ini secara tertulis kepada pemerintah selambat-lambatnya 10 hari setelah pemberiaan THR. “Kita harap setiap perusahaan yang ada untuk membayar THR tepat pada waktunya. Ini sangat penting karena menyangkut kesejahteraan masyarakat kita juga yang bekerja di perusahaan tersebut,” ujarnya. (hms5)