NEWSNUSANTARA.COM,BERAU,_Kejaksaan Negeri Berau menerima pelimpahan tersangka kasus tindak pidana narkotika dengan barang bukti berupa enam kilogram sabu-sabu. Tersangka yang dihadirkan ke Kejaksaan Negeri Berau ini bernama Irfan Konio, seorang warga Tarakan yang diduga merupakan kurir sabu-sabu lintas provinsi.
Bersama dengan Irfan, petugas juga memperlihatkan sisa barang bukti sabu-sabu, alat komunikasi, dan kendaraan yang digunakan dalam aksi ilegal tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Berau, Hari Wibowo, menyebut bahwa total barang bukti yang diamankan oleh petugas mencapai enam kilogram. Tersangka dan barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) dan selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan untuk menjalani proses hukum.

“Saat penangkapan, tersangka menggunakan modus dengan menyimpan sabu di bak mobil pick-up yang telah dimodifikasi, dengan tujuan untuk mengelabui petugas,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Berau, Hari Wibowo.
Tersangka berhasil diringkus di poros Kampung Labanan Jaya, Kecamatan Teluk Bayur. Rencananya, sabu-sabu yang diamankan ini akan dibawa ke Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
Penyidik dari Badan Narkotika Nasional (BNN), Alberto, mengatakan bahwa tersangka akan dipertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati.(Tim news)