BKP Tarakan Tolak Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Pangan

NEWSNUSANTARA.COM, TARAKAN – Kepala Balai Karantina Kelas II Tarakan A.M Alfian, SP. Msi menyebut dirinya keberatan lakukan pemusnahan terhadap barang-barang tangkapan khususnya bahan pangan.

“Saya sudah sampaikan ke teman-teman. Saya tidak begitu ingin melakukan pemusnahan terhadap barang-barang hasil tangkapan, karena kenapa?saya pikir itu makanan yah, itu sayang aja, contoh daging” imbuhnya saat dijumpai awak media di Kantor BKP Kelas II Tarakan, Rabu (6/7/2022).

Sejauh ini, pihaknya berupaya berkonsultasi hingga hampir menempuh jalan pengadilan, dalam rangka memperoleh titik terang dari dilema yang dihadapi perkara hal tersebut.

“Saya sudah berusaha ketika pertama kali kesini, yang pertama kali say datangi beacukai, saya belajar dengan beacukai bagaimana penanganan terkait BDN, itu saya disambungkan dengan kepala KPKNL, Artinya setelah diambil negara nantinya akan dilelang seperti itu,” jelasnya.

“Tapi permasalahannya aturan kami tidak dijelaskan secara detail. Sedangkan Beacukai sudah aja permenkeunya terkait BDN tersebut. Tapi harapan saya. sudah berkonsultasi, terakhir saya tinggal ke pengadilan,” katanya.

Selain memandang sudut pandangan masyarakat, instansi, kondisi pasar, hingga pertimbangan terkait kondisi kelangkaan produk pangan yang terjadi saat ini dianggap cukup menjadi dilema mengingat aturan pihaknya harus mempertimbangkan dari berbagai aspek.

“Kita punya UU, kami ini senantiasa melaksanakan tugas berdasarkan aturan. Jadi sebenarnya payung hukum kami sudah ada. Sebenarnya kalau berdasarkan tindakan karantina ada delapan,” ujarnya.

“Secara aturan di UU 21, kami melakukan penolakan dulu, kemudian dikembalikan ke-negara asal,” pungkasnya. (Putri)