Pasangan Muda di Batu Ditangkap Setelah Nekat Lakukan Aborsi

NEWSNUSANTARA.COM – BATU/MALANG – Pasangan sejoli berinisial DR (20), warga Sleman, Jawa Tengah, dan RN (19), warga Wajak, Kabupaten Malang, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah nekat melakukan aborsi. Keduanya kini mendekam di tahanan Polres Batu.

Pasangan ini diketahui belum menikah dan selama ini bekerja sebagai karyawan di sebuah hotel di Kota Batu. Mereka juga tinggal bersama di sebuah kos di kota tersebut.

Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pratama, mengungkapkan bahwa tindakan aborsi yang dilakukan pasangan ini terungkap pada 3 September 2024. “Janin yang diaborsi berusia sekitar 11 minggu atau tiga bulan,” jelasnya dalam konferensi pers di Mapolres Batu, Selasa (17/9/2024).

Baca Juga  Bupati Edi Minta, Pemkab Kukar - Perusahaan Terus Bersinergi

Menurut Andi, pasangan DR dan RN telah berpacaran sejak Oktober 2023. Saat mengetahui dirinya hamil, RN memeriksakan diri ke bidan dan dinyatakan positif hamil. “Mereka kemudian sepakat untuk menggugurkan kandungan hasil hubungan mereka tanpa sepengetahuan orang tua masing-masing,” ujarnya.

Proses aborsi dilakukan dengan cara membeli obat penggugur kandungan yang diiklankan melalui aplikasi TikTok. RN meminum obat tersebut selama dua bulan, tetapi efeknya tidak segera terlihat. Pada bulan kedua, mereka meningkatkan dosis obat menjadi delapan tablet dalam satu kali minum.

Baca Juga  Pastikan Pelayanan Di Disdukcapil Berjalan Lancar

“Setelah itu, RN mengalami kontraksi hebat dan mengeluarkan janin berusia 11 minggu di kamar mandi. Janin tersebut kemudian dibuang ke kloset,” jelas Andi.

Polisi kemudian menerima laporan dari masyarakat tentang tindakan aborsi tersebut, dan pada 3 September 2024, DR dan RN diamankan oleh pihak berwajib. Dari hasil penyelidikan, polisi menyita barang bukti berupa plasenta janin, obat yang dikonsumsi RN, celana panjang, telepon genggam, serta 15 barang bukti lainnya.

Atas perbuatannya, pasangan DR dan RN dijerat dengan Pasal 77A Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun.

Baca Juga  GMJB, Dari Limbah Berubah Nilai Tambah

(Hamzah)