PAW Jasmine Hambali Tunggu SK Gubernur Kaltim

FOTO: Sekwan DPRD Berau Abdul Rahman

NEWSNUSANTARA.COM TANJUNG REDEB, – Pergantian antar waktu (PAW) alat kelengkapan DPRD Berau tinggal menunggu surat keputusan (SK) Gubernur Kaltim. Untuk diketahui, Jasmine Hambali (JH) sebagai anggota DPRD Berau dari Komisi II tersangkut masalah hukum.

Disampaikan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau, Abdurrahman menyebut, proses saat ini akan segera diselesaikan. Hal itu bahkan, sudah dilaporkan ke bupati Berau, dan diteruskan ke gubernur Kaltim berkaitan surat keputusan (SK) pemberhentian dan pengangkatan.

“Sudah kami laporkan ke bupati juga. Dan bupati akan menindaklanjuti ke gubernur,” katanya, kemarin.


Diterangkannya, jika SK gubernur telah keluar, maka selanjutnya Rapat Paripurna terkait pemberhentian dan pengangkatan segera digelar. Menurutnya, untuk proses PAW tidak segampang yang dipikirkan. Melainkan ada tahapan yang harus dilalui, sehingganya membuat proses PAW berjalan lamban.

Baca Juga  ERICK THOHIR MINTA SEGERA BERESKAN KONFLIK LAHAN

Apalagi, sampai sekarang Gubernur Kaltim belum kunjung memberikan respon terkait surat yang dilayangkan.

“Dari gubernur sendiri masih belum memberikan respon,” bebernya.

Abdurrahman mengatakan, PAW sendiri dilaksanakan atas dasar UU No. 17/2014 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, PP No. 16/2010 Tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD Tentang Tata Tertib DPRD dan Keputusan Mendagri No. 061-8087 Tahun 2013 Tanggal 31 Desember 2013 Tentang Penetapan Nama Dan Kode Sop Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri.

Baca Juga  Pergantian Jabatan Wadanyon di Batalyon Arhanud 8/MBC, Sidoarjo, Menandai Penyegaran Organisasi TNI-AD

Adapun PAW sendiri bisa dilakukan dengan berbagai hal. Seperti meninggal, mengundurkan diri, dan diberhentikan. Kemudian, tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPRD selama tiga bulan berturut-turut, tanpa keterangan apapun.

“Serta, melanggar sumpah atau janji jabatan dan kode etik DPRD, hingga dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” terangnya.

FOTO: Sekretaris  DPRD Berau Abdurrahman

Yang jelas kata Dia, pihaknya masih menunggu balasan dari Pemprov Kaltim terkait PAW itu. Sehingga, pihaknya belum bisa memastikan, kapan akan dilakukan PAW.

Baca Juga  15 Ton Ikan Segar Turut Meramaikan Hebohnya Acara Manutung Jukut di Berau

“Kami masih menunggu SK Gubernur. Kalau itu sudah turun, InsyaAllah kita lakukn secepatnya,” pungkasnya. (/ADV).

Reporter:Miko//Editor:Edy