NEWSNUSANTARA.COM.BERAU-Kepala Bidang (Kabid) Bina Usaha Perdagangan Diskoperindag Berau, Hotlan Silalahi mengakui, hal itu tidak dapat mereka pantau secara langsung.
“Aturan tersebut sejak 1 Juni lalu. Ada aturan itu, tapi tidak bisa kami pantau dan awasi secara langsung kepada tiap pangkalan,” ujarnya Selasa (25/6/2024).

Adapun pihaknya mendapat laporan, masih ada pangkalan yang masih mengecer kepada toko-toko kecil.
“Padahal, seharusnya pembelian LPG 3kg hanya boleh dilayani oleh pangkalan,” ungkapnya.
Ia pun tidak menepis, hingga saat ini tidak sedikit masyarakat mengeluh kesulitan mencari isi ulang LPG 3kg.
“Pertamina melalui Agen harus memantau langsung juga kepada pangkalan untuk pendistribusiannya agar tak jadi kelangkaan LPG 3kg,” bebernya.
“Kalau dari kami tidak bisa selalu memantau, yang berhak memberikan sanksi juga adalah pihak Pertamina. Mereka selalu klaim kebutuhan untuk masyarakat Berau itu cukup,” tambahnya
Sebab menurutnya pangkalan nakal di Berau ini masih ada dan suka lakukan penjualan secara eceran.
“Pangkalan nakal itu pasti ada, mereka masih berani mengecer ke toko. Berbicara bisnis tentu saja mereka memikirkan untungnya,” tuturnya.
Pihaknya juga sebelumnya rutin melakukan evaluasi kepada para pangkalan untuk sepakat tidak mengecer LPG kepada perorangan diluar data yang mereka miliki.
“Kami bersama pangkalan telah menandatangani kesepakatan yang berisi sanksi jika ada yang mengecer,” ungkapnya.
Sementara itu, salah satu warga Raja Alam, Kecamatan Tanjung Redeb Rika mengakui kesulitan mencari LPG 3Kg dan harus menukar tabung gas ukuran besar
Padahal, Viani mengakui bahwa ekonomi keluarganya masih dalam kategori berhak mengonsumsi LPG 3 Kg.
“Susah sekali mencarinya, saya cari di toko juga pada habis, sisa tabungnya saja. Sampai nyari ke kecamatan Tanjung Redeb, ternyata juga tidak ada,” tutupnya. (*)
Reporter: GS