Pemkab Berau Upayakan Bentuk PHI untuk Meminimalisir Penyelesaian Perselisihan di Dunia Kerja yang Kerap Berlarut-Larut

Senin, 3 Juni 2024 05:13 WITA
Pembahasan Disnakertrans bersama dewan pengupahan (ilustrasi)

NEWSNUSANTARA.COM, BERAU – Banyaknya persoalan isu tenaga kerja di Berau yang tidak dapat terselesaikan sekaligus oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi menjadi keresahan kepala daerah, Senin (3/6/2024).

Hal ini selain karena keterbatasan bidang penyelesaian perselisihan kerja yang dimiliki Disnakertrans minim juga ketiadaan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dimiliki pemerintah.

Padahal, diakui Bupati Berau Sri Juniarsih permasalahan tenaga kerja lokal kian hari masih sulit dapat tempat mengabdi pada perusahaan yang beroperasi di Berau. Situasi tersebut menimbulkan dugaan pelanggaran terhadap peraturan daerah (perda) yang telah ada ditetapkan pemerintah kabupaten Berau.

Baca Juga  Buka Lomba Olahraga Tradisional, Bupati Harap Dapat Terus Dilestarikan

Bupati wanita pertama di Bumi Batiwakkal itu menjelaskan bahwa pemerintah kabupaten masih berupaya keras untuk memberikan solusi terhadap masalah tenaga kerja lokal serta membentuk Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang dinilai sangat penting.

“Kami berusaha untuk memfasilitasi tenaga kerja lokal dengan perusahaan, namun ini membutuhkan waktu,” ujarnya.

Sebagai jembatan masyarakat agar persoalan tenaga kerja dapat terpecahkan Sri beranggapan memang perlu adanya HPI disamping regulasi perda perlindungan tenaga kerja lokal Nomor 8 tahun 2018.

Baca Juga  Beberapa Bangunan Rumah di Bantaran Sungai Kota Malang Ambrol

Ia mewacanakan agar pembentukan HPI dapat segera terealisasi sehingga tidak ada lagi perselisihan hubungan industrial yang berlarut-larut.

“Saya sudah membuka wacana, jika memungkinkan dan regulasinya ada, kita akan berusaha untuk memiliki PHI di Kabupaten Berau,” pungkasnya.

Reporter: Miko Gusti

Bagikan:
Berita Terkait