Penyelundup Narkoba Antarnegara di Perairan Sepahat Ditangkap

NEWSNUSANTARA,BENGKALISTNI Angkatan Laut berhasil menangkap pelaku penyeludupan satu kilogram Narkoba jenis sabu yang diduga dari Malaysia di Perairan Sepahat, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, Jumat (28/5/21).

Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Dumai Kolonel Laut (P) Himawan mengatakan, petugas gabungan TNI AL mendapatkan informasi akan adanya penyelundupan Narkoba jenis sabu dari Malaysia melalui jalur laut di sekitar perairan Sepahat, Kabupaten Bengkalis dengan menggunakan speed boat jenis pancung.“Pengintaian tim gabungan TNI AL F1QR (Fleet one Quick Response) Lanal Dumai membuahkan hasil, pada kamis malam, tim mendeteksi suara mesin dan melihat sebuah speed boat dengan kecepatan tinggi bergerak dari arah utara perairan Selat Malaka menuju perairan Sepahat. Tim bergerak cepat mendekat ke arah datangnya speed boat yang dicurigai dan terjadi aksi kejar-kejaran,” jelasnya.

Target membuat pengelebuan dengan satu orang terduga melompat ke laut dan berenang menuju pantai membawa tas gendong serta terlihat membuang bungkusan kantong plastik, sementara speed boat dan terduga lainya terus memacu laju kecepatan speedboatnya kearah selat malaka menjauhi daratan menghindari kejaran Tim F1QR Lanal Dumai.

Tim memutuskan untuk mengejar pelaku yang melarikan diri ke pantai serta mengambil bungkusan yang berusaha dibuang dan menangkap pelakunya.

Setelah diperiksa didapati 1 bungkus kemasan teh China diduga berisi Narkoba jenis sabu seberat  1.075 gram, yang berdasarkan pengujian dan identifikasi di Laboratorium Bea dan Cukai Dumai dinyatakan mengandung methamphetamine dalam bentuk sabu.

“Kehadiran unsur patroli TNI AL di seluruh perairan yurisdiksi nasional merupakan salah satu upaya TNI AL dalam mencegah segala bentuk tindak pidana dan pelanggaran di dan atau lewat laut termasuk penyelundupan Narkoba ini, terhadap perairan-perairan rawan menjadi jalur penyelundupan khususnya narkoba, TNI AL meningkatkan intensitas kehadiran KRI dan KAL,” ungkapnya.

“Patroli rutin yang dilaksanakan ini, merupakan implementasi arah kebijakan Kepala Staf TNI Angkatan Laut, Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M., TNI AL yang sejak awal kepemimpinanya berkomitmen memberangus segala bentuk tindak pidana dan pelanggaran di laut, oleh karena itu Koarmada I tidak akan pernah mengendorkan komitmennya dalam melakukan pemberantasan segala bentuk pelanggaran hukum dan kejahatan di laut yurisdiksi nasional,” pungkas Pangkoarmada I.Terhadap pelaku dengan inisial SK (50) asal Pekanbaru beserta barang bukti sementara diamankan di Denpomal Lanal Dumai untuk proses lebih lanjut dan atas perbuatannya diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. (PS/IRFANDI)

Sumber:siberindo.co