Pria di Tanjung Redeb Rudapaksa Anak Tiri, Ditangkap Polisi

Kamis, 23 Januari 2025 07:18 WITA
Foto:Ilustarsi

NEWSNUSANTARA.COM,TANJUNG REDEB– Bejat.. Seorang pria di Kecamatan Tanjung Redeb, tega merudapaksa anak tirinya yang masih berusia 15 tahun.

Aksi itu dilakukan berulang kali tersangka kepada korban, dengan disertai bujuk rayu dan ancaman verbal.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak, Ipda Siswanto menjelaskan, tersangka sudah ditangkap dan ditahan di Mapolres Berau, usai aksinya terungkap.

Baca Juga  Libur Lebaran Bisa Jadi Momen Pelaku UMKM di Sekitat Objek Pariwisata. Syarifatul: Produk UMKM harus Jadi Target Wisatawan

“Tersangka sudah kami amankan di rumahnya pada 15 Januari lalu,” ujarnya, Selasa (21/1/2025).

Dia mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berawal pada 11 Januari lalu, sekira pukul 15.00 Wita. Saat itu, ibu korban mendapat laporan dari gurunya bahwa anaknya jarang masuk sekolah.

Selain itu, saat berada di sekolah korban juga terlihat lebih murung dari biasanya. Bahkan, korban juga dikatakan hanya turun sekali ketika masuk sekolah di awal Januari 2025.

Baca Juga  Bupati Ajak Masyarakat Sukseskan Pemilu 2024. Sri Juniarsih: Utamakan Keamanan dan Persatuan
Foto:Ilustarsi

“Pihak sekolah pun berinisiatif memanggil ibu korban serta korban ke sekolah untuk dimintai penjelasan,” katanya.

Saat berada di sekolah, korban mengaku bahwa penyebab dirinya sering murung dan jarang sekolah diakibatkan trauma atas perbuatan ayah tirinya. Hal itu pun juga membuatnya sakit hingga tak turun sekolah.

Mendengar pengakuan korban, ibunya atau pelapor serta keluarga lainnya yang tak terima, melaporkannya ke Mapolres Berau.

Baca Juga  Wendie Lie sarankan Kepala Daerah Lebih Selektif Pembagian Anggaran ke OPD di Lingkungan Pemkab Berau

“Tersangka langsung kami amankan di kediamannya,” jelasnya.

“Tersangka mengaku, melakukan aksinya karena terbawa nafsu kemudian mengancam korban untuk tidak memberitahu ke ibunya,” pungkasnya. (/)

Reporter: Hendra Irawan

Bagikan:
Berita Terkait