Setting Kamar Mandi Hingga Rekrut Ustad, Langkah Cegah Penyimpangan Seksualitas Santri 

Selasa, 19 April 2022 12:34 WITA

NEWSNUSANTARA.COM, TARAKAN – Maraknya kasus pelecahan anak dibawah umur bahkan sempat terjadi di salah satu lingkungan madrasah Kota Tarakan, membuat pondok pesantren (Pontren) Tarakan juga mendapat perhatian khusus dari kementerian Agama (kemenag) Kota Tarakan, Senin (18/4/22).

Adapun bentuk perhatian tersebut berupa himbauan dan arahan terkait pengaturan fasilitas hingga rekrut ustad pontren sebagai bentuk langkah antisipasi terjadinya penyimpangan seksual yang akan terjadi di lingkungan santri di masa yang akan datang.

“harapan saya ke depan memang perlu diatur regulasi untuk pimpinan pondok pesantren termasuk ustadz dan ustadzah. Kedepan khusus yang berkaitan dengan perbuatan asusila, kami berharap ada aturan kementerian agama pusat untuk perekrutan ustad dan ustadzah di pesantren agar di uji psikologinya agar mengetahui orang tersebut seperti apa penyimpangan seksualnya. kedepannya supaya ada regulasi khusus di pusat sana agar bisa ditaati oleh seluruh pesantren-pesantren karna pesantren bukan hanya ratusan, tapi puluhan ribu. Pengaturan kamar mandi juga perlu dilakukan khususnya yang baru-baru dibangun disetting khusus putri dan putra” Ungkap Shaberah, S.Ag, MM Selaku Kepala Kemenag Kota Tarakan Kepada Newsnusantara Di Kantor Kemenag Tarakan.

Baca Juga  134 Casis Bintara Polri Rekrutmen Proaktif Polda Kaltim Jalani Pemeriksaan Kesehatan Tahap I

Walaupun dari kasus yang sebelumnya terjadi, oknum yang terlibat diluar dari lingkungan madrasah, pihaknya berupaya menyikapi peristiwa tersebut dengan langkah antisipasi berdasarkan usulan yang diterima dan cukup meyakini bahwa tiap pesantren telah memiliki pengaturan dan regulasi yang cukup memadai.

“Dari bawah ada masukan-masukan ke direktur pontren, karna ada direktur sendiri yang menangani pontren. Nanti kita harapkan direktur pontren dapat membuat regulasi aturan yang mengatur tentang kepesantrenan. Sebenarnya aturan sekarang sudah memadai, apalagi UUnya sudah ada. Untuk pendirian pesantren dan peraturan itu sudah jelas. Memang ada oknum-oknum tertentu yang menyalah gunakan. Yang ceritanya ada tokoh yang melecehkan bahkan berbuat mesum kepada santrinya. ” terangnya lagi.

Baca Juga  Soal Penurunan Tipe RSUD dr. Abdul Rivai, Gamalis Klarifikasi Akui Hanya Tipe Tarif BPJS

Diketahui sebelumnya berdasarkan informasi pihaknya, sebagian besar ustad yang direkrut tiap pesantren di Kota Tarakan sebagian besar merupakan pendatang dari luar kota Tarakan yang semestinya pemilihan selektif perlu dilakukan, begitu pula dengan pengasuh.

”Karena kita tidak tahu orang seperti apa karakter dan psikologisnya seperti apa, ternyata punya kelainan. Itukan yang tahu biasanya psikolog. Mungkin kedepannya perlu itu harus itu, khususnya pengasuh. pengasuh 24 jam bersama anak-anak itu yang sangat penting itu mungkin di tes psikologi”.

Shabeerah menegaskan, bahwa apabila nantinya upaya-upaya yang sebelumnya dilakukan masih mendapati penyimpangan yang berhubungan dengan seksual tersebut, pimpinan pontren dapat mengambil tindakan segera sehingga tidak mencuat kepermukaan.

“Kami menghimbau terus ketika berada di pondok pesantren yang sampai terjadi pelecehan seksual terhadap anak santri itu sampai terjadi kalau ada indikasi-indikasi ke arah sana pimpinan pondok pesantren harap segera bertindak yang sampai terbawa ke permukaan akan membikin ini yang bikin malu dan mencuat di tengah masyarakat Rame ya supaya ada regulasi khusus di pusat sana biar bisa ditaati oleh seluruh pesantren-pesantren kan bukan hanya ratusan banyak sekali”, tutup Shabeerah.  (Putri)

Bagikan:
Berita Terkait