Stadion Kanjuruhan Dibongkar, Polres Malang Libatkan Ahli Pidana

Senin, 26 Desember 2022 03:59 WITA
RUSAK: Sebagian fasilitas Stadion Kanjuruhan yang dibongkar. Pihak pemilik perusahaan pelaku pembongkaran memiliki surat perintah kerja (SPK) dari Dinas Pemuda dan Olahraga.

NEWSNUSANTARA.COM – MALANG – Perihal pembongkaran fasilitas Stadion Kanjuruhan Malang, Polres Malang akan melibatkan ahli pidana untuk mencari motifnya.

Iptu Ahmad Taufik selaku Kasi Humas Polres Malang, menjelaskan saat ini Polres Malang terus menyelidiki kasus dugaan tindak pidana pembongkaran fasilitas Stadion Kanjuruhan Malang.

RUSAK: Sebagian fasilitas Stadion Kanjuruhan yang dibongkar. Pihak pemilik perusahaan pelaku pembongkaran memiliki surat perintah kerja (SPK) dari Dinas Pemuda dan Olahraga.

Dalam waktu dekat ini akan berkoordinasi dengan ahli pidana, langkah dan keputusan apa yang akan diambil.“Kasus pembongkaran stadion Kanjuruhan, penyidik akan segera berkoordinasi dengan ahli pidana. Selanjutnya akan melakukan gelar perkara,” terangnya, Rabu (14/12/2022).

Baca Juga  Disdik Berau Masih Tunggu Edaran Kemendikbud

Pihaknya menambahkan , dalam perkara tersebut, penyidik telah melakukan pemriksaan terhadap 14 orang saksi, dan satu orang penanggung jawab CV Anam Jaya Teknik (AJT).

Berdasrkan keterangan pihak CV ymengaku mendapatkan Surat Perintah Kerja (SPK).

“Yang diperiksa itu 9 orang dari Dispora (Dinas Pemuda dan Olahraga), dan 5 orang pekerja pembongkaran stadion,” terangnya.

Baca Juga  Gelar Upacara Operasi Gaktib dan Yustisi, Dangartap III/Surabaya Minta Tingkatkan Kedisiplinan dan Awasi Perkembangan Teknologi Informasi

Penyidik juga akan melakukan pengecekan terhadap keaslian SPK tersebut dengan memanggil pemilik PT yang disebut telah mengeluarkan SPK tersebut.

“Jadi pemilik PT yang mengeluarkan SPK akan dipanggil untuk memastikan keaslian dari SPK itu,” tegasnya.(Hmz).

Bagikan:
Berita Terkait