Sudah Kena PHK, 193 Pekerja Juga Diusir dari Barak. Waris: PT DLJ Jangan Otoriter

Rabu, 14 Juni 2023 11:26 WITA
FOTO:Anggota DPRD Berau Abdul Waris.

NEWSNUSANTARA.COM,TANJUNG REDEB– Polemik di PHK nya 193 pekerja oleh PT DLJ, sepertinya sudah bulat dilakukan manajemen perusahaan. Bahkan, ratusan pekerja yang di putus hubungan kerjanya itu, juga diminta angkat kaki dari barak tempatnya tinggal.

Kondisi itu pun membuat berang Anggota DPRD Berau Abdul Waris. Pasalnya, dia menilai, apa yang dilakukan pihak DLJ, sudah keterlaluan. Aksi mogok kerja oleh ratusan buruh itu, adalah hak konstitusional masyarakat Indonesia. Termasuk buruh.

Baca Juga  Satgas Yonif 721/Makkasau Serahkan Bendera Pusaka di Kampung Numbogawi

“Alasan PHK sangat berlebihan dan mengada-ngada. Demo atau mogok massal yang dilakukan sesuai undang-undang demo. Manajemen DLJ ini jangan otoriter,” katanya.

Waris juga menanggapi, pekerja yang di PHK itu sudah mulai diusir dari barak tempatnya tinggal. Menurutnya, DLJ sudah sangat keterlaluan. Apalagi, pekerjanya merupakan mayoritas warga Berau.

FOTO:Anggota DPRD Berau Abdul Waris.

DLJ juga dikatakannya, tidak mendukung program pemerintah daerah. Sebab, apa yang dilakukannya, bertentangan dengan komitmen Bupati Berau dan Wakil Bupati Berau, dalam mengurangi tenag kerja. Sementara, DLJ melakukan PHK kepada ratusan pekerjanya.

Baca Juga  Pukul Bola Voli, Menpora Dito Bareng Menhan Prabowo Subianto Resmikan Puncak Peringatan Haornas 2023

“Jika karyawan dipaksa angkat kaki, sebaiknya DLJ juga anggakat kaki dari Kabupaten Berau. Karena telah semena-mena melakukan PHK kepada warga Berau yang jadi pekerjanya,” katanya.

Dirinya meminta kepada pemerintah, khususnya Disnakertrans dan Bupati Berau, memperhatikan masalah ini. Dan berpihak kepada kepentingan orang banyak, khususnya yaitu warga Berau yang kena PHK.

Baca Juga  Rumdin Serda Purwono Jadi Inspirasi Rumah Sehat

“Tidak boleh dibiarkan. Ini ada 193 orang yang di PHK, dan terancam menganggur. Pemerintah daerah harus hadir menyelesaikannya,” katanya.

Di sisi lain, perwakilan buruh juga sudah bersurat untuk memohon dilakukannya rapat dengar pendapat (RDP), atau hearing. Masih menunggu penjadwalan.

“Sebagai lembaga perwakilan, tentu kami akan merespon ini untuk memanggil perusahaan. Nanti akan dibicarakan bersama anggota dewan yang lain. Keinginan saya pimpinan DLJ ini harus dipanggil,” pungkasnya. (/ADV)

Reporter:Miko//Editor:Edy

Bagikan:
Berita Terkait