Ternyata bayi yang ditemukan warga, adalah anak seorang wanita karyawan rumah makan Pekalongan.

Kamis, 20 November 2025 06:59 WITA

NEWSNUSANTARA.COM, ASAHAN – Berdasarkan laporan dan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, serta penyelidikan intensif, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial SU yg merupakan ibu kandung bayi yang ditemukan, perempuan berusia 18 tahun, yang diketahui bekerja sebagai karyawan di Rumah Makan Nasi Uduk Pekalongan selama empat bulan terakhir. Pelaku tinggal di kamar ruko lantai tiga tempatnya bekerja.

Menurut keterangan rekan kerjanya Endrawan, Juanda, dan Yusril pelaku sudah empat hari berdiam diri di dalam kamar. Pada Rabu, (19/11/2025),siang sekitar pukul 12.00 WIB, pelaku meminta diantarkan pulang ke rumahnya di Dusun V Desa Aek Korsik. Rekan-rekan kerjanya sempat melihat bercak darah pada pakaian pelaku, namun pelaku mengaku bahwa itu darah mimisan.

Baca Juga  Effendy Pohan Saksikan Penandatanganan Kerja Sama untuk Pelestarian Danau Toba
Polisi Mengamankan Pelaku

Tim Jatanras bergerak ke rumah pelaku dan mengamankannya sekitar pukul 15.00 WIB. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melahirkan seorang bayi laki-laki pada pukul 06.25 WIB di kamar ruko, kemudian membuang bayinya dari lantai tiga. Pelaku mengaku tidak menyadari kondisi bayi saat dilahirkan.

Pada pukul 17.00 WIB, seorang bidan dari Puskesmas Aek Korsik memeriksa kondisi pelaku dan memastikan bahwa ia baru saja melahirkan serta membutuhkan perawatan medis. Pelaku kemudian dibawa ke RSUD Abdul Manan Simatupang Kisaran untuk penanganan lebih lanjut.

Baca Juga  DPRD Kabupaten Berau Hadiri Acara Halal Bi Halal IKKBS Samarinda untuk Mempersatukan Perbedaan dan Mempererat Persaudaraan

Barang Bukti dan Langkah LanjutanPolisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
Dua unit telepon genggam milik pelaku
Satu alas tidur berwarna biru

Kasus ini telah masuk tahap penyidikan. Polres Asahan merencanakan pemeriksaan lanjutan terhadap pelaku, melengkapi administrasi penyidikan (mindik), dan selanjutnya berkas perkara akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga  Dua Warga Berau Pulang Dari Korea Diisolasi

Reporter : Antoni

Bagikan:
Berita Terkait