NEWSNUSANTARA.COM,Berau – Burhan Syarifuddin, seorang oknum wartawan, mengalami hari yang kelam ketika dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan terkait penerimaan Calon Bintara 2024. Polisi berhasil mengumpulkan bukti-bukti berupa percakapan dan bukti transfer yang menunjukkan total kerugian korban mencapai 50 juta rupiah.(29 Juli 2024)
Kronologi Kasus
Kasus ini terungkap ketika beberapa korban melaporkan kepada pihak berwajib bahwa mereka telah tertipu oleh janji-janji Burhan. Tersangka menjanjikan bahwa para korban bisa lolos dari tes penerimaan Calon Bintara tanpa harus melalui prosedur resmi. Dalam aksinya, Burhan mengaku memiliki kenalan pejabat tinggi di Mabes POLRI yang berpangkat Inspektur Jenderal, yang bisa mempermudah proses penerimaan tersebut.
Para korban, yang mayoritas adalah pemuda dengan harapan besar menjadi anggota polisi, tergiur dengan tawaran ini dan rela memberikan sejumlah uang yang totalnya mencapai 50 juta rupiah. Namun, setelah beberapa waktu, mereka mulai menyadari bahwa janji-janji tersebut hanyalah tipu muslihat belaka.
Penangkapan dan Barang Bukti
Kapolres Berau, AKBP Steyven Jonly Manopo, menyatakan bahwa penangkapan Burhan dilakukan setelah melalui serangkaian penyelidikan mendalam. “Kami berhasil mengumpulkan berbagai barang bukti, termasuk percakapan antara tersangka dan korban, serta bukti transfer uang yang dilakukan oleh korban kepada tersangka,” ujar AKBP Steyven.
Dalam penyelidikan tersebut, polisi juga menemukan bahwa modus operandi yang digunakan oleh Burhan cukup meyakinkan. “Modus yang digunakan tersangka adalah dengan mengimingi-imingi korban bisa lolos polisi tanpa melalui tes. Korban dapat dengan mudah terperdaya lantaran tersangka mengaku mempunyai kenalan pejabat tinggi Mabes POLRI berpangkat Inspektur Jenderal,” tambah AKBP Steyven.
Pengembangan Kasus
Meskipun Burhan telah diamankan, pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini. “Saat ini, kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat,” kata AKBP Steyven. Ia menambahkan bahwa tidak menutup kemungkinan ada jaringan atau oknum lain yang bekerja sama dengan tersangka dalam menjalankan aksi penipuan ini.
Ancaman Hukuman
Burhan Syarifuddin dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, yang mengancam hukuman empat tahun penjara. Proses hukum terhadap Burhan akan terus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kami akan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan prosedur dan tersangka mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya,” tegas AKBP Steyven.
Dampak Sosial
Kasus ini tentu memberikan dampak sosial yang cukup signifikan di tengah masyarakat. Banyak pihak merasa kecewa dan marah dengan tindakan yang dilakukan oleh Burhan. Selain merugikan secara materi, kasus ini juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap integritas proses penerimaan anggota polisi.Reporter:Mk//Editor:Edy
Tonton Vidio Oknum Wartawan Di Tangkap