Tersangka Penggelapan Mobil Menggunakan Modus KTP Palsu Ditangkap Polres Berau

FOTO:Kanan.Kapolres Berau didampingi Kasat Reskrim press rilis pengukapan kasus penipuan pengelapan mobil modus rental Selasa ( 22/08/2023)

NEWSNUSANATARA.COM,TANJUNG REDEB – Satuan Reserse Kriminal Polres Berau berhasil mengamankan seorang tersangka penggelapan mobil yang diketahui menggunakan modus KTP palsu untuk menipu korban. Tersangka bernama Yusuf, seorang pemuda berusia 20 tahun, berhasil ditangkap dalam operasi yang juga berhasil mengamankan dua unit kendaraan roda empat.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (22/8/2023) siang, Kapolres Berau AKBP Steyven Jonly Manopo  menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari dua laporan polisi yang melaporkan kasus serupa. Kasus-kasus tersebut terjadi pada Jumat (4/8/2023) dan Minggu (6/8/2023), di mana mobil rental milik korban dibawa kabur oleh tersangka Yusuf.

FOTO:Kanan.Kapolres Berau didampingi Kasat Reskrim press rilis pengukapan kasus penipuan pengelapan mobil modus rental Selasa ( 22/08/2023)

Menurut kronologis yang diuraikan, tersangka menggunakan modus dengan berpura-pura sebagai calon penyewa mobil. Setelah mobil berhasil dirental, tersangka lantas kabur dengan mobil tersebut. Tindakan ini ternyata tidak dilakukan sendirian, melainkan merupakan bagian dari sebuah komplotan.

Baca Juga  Ibu Hamil Sudah Bisa Vaksin

“Modusnya adalah setelah mobil dirental, mobil langsung dibawa kabur,” jelas Kapolres dalam press rilis yang dihadiri juga oleh Kasat Reserse Kriminal AKP Ardian Rahayu Priatna.

Untuk mengecoh korban, para tersangka menggunakan KTP palsu yang mereka buat sendiri. Sebagai iming-iming kepada korban, mereka memberikan uang muka sebesar Rp 1,5 juta sebagai tanda keseriusan untuk menyewa mobil.

Baca Juga  Perlu Ada Simulasi dan Presentasi Akhir Sebelum Jembatan Sambaliung Ditutup Total

Kapolres menjelaskan lebih lanjut, “Mereka beroperasi sebagai komplotan. Di wilayah Samarinda, kami berhasil mengamankan sekitar 40 unit mobil yang terkait dengan tindakan mereka. Yusuf mengakui telah memperoleh keuntungan sekitar Rp 14 juta, namun baru menerima pembayaran sebesar Rp 3 juta.”

Lebih lanjut, Kapolres mengungkapkan bahwa sudah ada dua tersangka yang berhasil ditangkap selain Yusuf, yaitu seorang bernama Ardi, dan satu lagi yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan inisial S.

Tersangka-tersangka ini akan dihadapkan pada hukum dengan pasal-pasal yang berlaku, yaitu pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.

Baca Juga   Wakil Ketua Komisi III DPRD Berau, Abdul Waris Minta Akses Jalan Diperbaiki Sebelum Arus Mudik

“Dalam kesempatan ini, kami mengimbau kepada pelaku usaha rental mobil agar lebih berhati-hati dan waspada terhadap modus seperti ini. Pengetahuan dan pemahaman yang baik terhadap calon penyewa mobil sangatlah penting,” tutup Kapolres.

Reporter:Miko//Editor:Edy