NEWSNUSANTARA.COM, TANJUNG REDEB – 105 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Berau dinyatakan sudah berdaya atau tergraduasi, Rabu (10/5/2023).
Itu berarti, ratusan keluarga tersebut sudah sanggup memenuhi kebutuhan hidup tanpa menerima bantuan dari pemerintah.
Koordinator Perlindungan Jaminan Sosial Keluarga Dinas Sosial Berau, Selamet Hariadi menyatakan, graduasi diberikan setelah warga yang sebelumnya menjadi penerima kini sudah memiliki usaha. Hal tersebut sesuai dengan aturan Kementerian Sosial.

“Artinya setelah dia keluar dari bantuan dia sudah memiliki penghasilan untuk menyuplai kebutuhan sehari-harinya, termasuk kebutuhan iuran pembayaran BPJS dan lain sebagainya,” jelasnya.
Namun untuk yang belum memiliki modal usaha masih disarankan untuk menerima bantuan dari pemerintah. Karena kebutuhan yang riskan seperti halnya iuran BPJS dianggap masih perlu mendapat perhatian sehingga bantuan sosial belum bisa dihilangkan.
“Sebab kebutuhan BPJS adalah yang paling diperhatikan oleh pemerintah,” katanya.
Selamet menilai upaya graduasi sangat penting untuk dilakukan. Pasalnya, dari sekian penerima yang masuk ke dalam data terpadu penerima bantuan sosial pemerintah, masih banyak yang belum kebagian mendapat bantuan.
Ditambah lagi dengan anggaran yang terbatas, sehingga kendala yang terkadang dihadapi adalah tidak meratanya bantuan yang disalurkan oleh pemerintah. Tinggal langkah selanjutnya adalah merubah data penerima agar bantuan tersebut tepat sasaran.
“Jadi dengan mereka keluar dari bantuan, maka memberi kesempatan kepada keluarga miskin lainnya yang belum mendapat bantuan,” tambahnya.
“Mengentaskan kemiskinan ini sendiri memang tugas berat, bukan hanya Dinsos saja yang harus bergerak. Namun semuanya juga harus ikut andil baik swasta ataupun OPD lainnya,” pungkasnya.
Untuk di Kabupaten Berau total penerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahap II di tahun 2023 sebanyak 3.224 orang.(ADV)mk.





