Operasi Zebra Mahakam 2023: Penegakan Hukum Terhadap Pelanggar Lalu Lintas di Berau

Senin, 4 September 2023 12:56 WITA
Polres Berau menggelar apel gelar pasukan Operasi Zebra Mahakam 2023 di halaman Mako Polres Berau

NEWSNUSANTARA.COM. TANJUNG REDEB,- Polres Berau telah menggelar apel gelar pasukan dalam rangka memulai pelaksanaan Operasi Zebra Mahakam 2023. Apel ini digelar di halaman Mako Polres Berau pada hari Senin, 4 Agustus 2023. Operasi Zebra 2023 sendiri akan berlangsung secara serentak di seluruh penjuru Indonesia mulai tanggal 4 September 2023 hingga 17 September 2023.

Kapolres Berau, AKBP Steyven Jonly Manopo, menyampaikan bahwa Operasi Zebra 2023 ini bertujuan utama untuk menciptakan suasana keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang kondusif, terutama menuju Pemilu Damai 2024.

Baca Juga  Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Terkait Masalah PKL di Dermaga Wisata, Pemkab Diminta Cari Solusi

“Operasi Zebra akan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia mulai tanggal 4 hingga 17 September 2023,” ungkap Kapolres Manopo.

Ia juga mengimbau kepada para pengguna kendaraan bermotor untuk memastikan surat-surat kendaraan mereka lengkap. “Jangan lupa untuk mencatat tanggal kadaluwarsa surat-surat kendaraan anda dan pastikan semuanya lengkap,” tambahnya.

Dalam Operasi Zebra 2023, terdapat tujuh pelanggaran prioritas yang menjadi sasaran utama penegakan hukum, yaitu:

  1. Melawan Arus: Pelanggaran ini akan dikenakan Pasal 287, dengan sanksi denda paling banyak sebesar Rp 500.000.
  2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol: Pelanggaran ini akan dikenakan Pasal 293 UU LLAJ, dengan sanksi denda paling banyak sebesar Rp 750.000.
  3. Menggunakan HP saat Mengemudi: Pelanggaran ini akan dikenakan Pasal 283 UU LLAJ, dengan sanksi denda paling banyak sebesar Rp 750.000.
  4. Tidak Menggunakan Helm SNI: Pelanggaran ini akan dikenakan Pasal 291, dengan sanksi denda paling banyak sebesar Rp 250.000.
  5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman: Pelanggaran ini akan dikenakan Pasal 289, dengan sanksi denda paling banyak sebesar Rp 250.000.
  6. Melebihi Batas Kecepatan: Pelanggaran ini akan dikenakan Pasal 285 Ayat 5, dengan sanksi denda paling banyak sebesar Rp 500.000.
  7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM: Pelanggaran ini akan dikenakan Pasal 281, dengan sanksi denda paling banyak sebesar Rp 1 juta.
Baca Juga  DPRD Kabupaten Berau Hadiri Acara Halal Bi Halal IKKBS Samarinda untuk Mempersatukan Perbedaan dan Mempererat Persaudaraan

Operasi Zebra Mahakam 2023 diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelanggar lalu lintas dan membantu menciptakan situasi lalu lintas yang lebih aman dan tertib di wilayah Berau, serta seluruh Indonesia. Humas Polres Berau akan terus memberikan informasi terkini terkait operasi ini kepada masyarakat. Semoga operasi ini berjalan sukses demi keamanan bersama.

Baca Juga  Evaluasi Penangulangan Covid-19 di Berau

Reporter:Miko//Editor:Edy

Bagikan:
Berita Terkait