Ritel Nasional yang Beroperasi di Berau, harus Patuhi Aturan Jika Tidak Ingin Disanksi

Kamis, 6 April 2023 02:58 WITA

NEWSNUSANTARA.COM TANJUNG REDEB- Wakil Ketua Komisi II DPRD Berau, Wendy Lie Jaya menyebut hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Indo Maret dan Alfa Midi terus berprogres.

Adapun data yang diminta berupa pendirian atau izin beroperasinya Alfa Midi dan Indo Maret di berbagi wilayah sudah diserahkan.

“Kami sudah mendapatkan data yang kami minta saat RDP lalu. Kami dari komisi 2 akan teliti dulu, dan hasilnya akan dirapatkan secara internal untuk ditindaklanjuti. Ikuti aturan atau dikenakan sanksi,” ujarnya, Kamis (6/04/2023).

Baca Juga  Wabup Gamalis Tegas: ASN Harus Jadi Teladan, Jangan Parkir Mobil Dinas di Trotoar!

Sejauh ini kata Wendy, Komisi II sudah menggelar RDP sebanyak 2 kali bersama pihak dari 2 ritel nasional dan Diskoperindag Berau dan OPD terkait lainnya.

FOTO:Wakil Ketua Komisi  2 DPRD Berau Wendy Lie Jaya

Tujuan dari RDP itu tidak lain, untuk meminta pihak ritel untuk mengikuti instruksi baik dari Perda maupun Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 23 Tahun 2021.

Di mana dalam aturan itu kata Wendy kedua ritel nasional yakni Alfa Midi dan Indo Maret harus mengikuti aturan, terutama terkait jam operasional harus pukul 10.00 Wita. Adapun di dalam Perda waktu operasional diatur pukul 09.30 Wita. Jika masih ada ritel yang melanggar, dirinya meminta laporkan saja ke Satpol PP atau atau ke pihaknya.

Baca Juga  Hadiri Akhirusannah SMP-SMA Budi Utomo Boarding School, LDII Kaltara, Dinas Pendidikan Provinsi dan Kota Tarakan Sinergitas Dukung Peningkatan Pendidikan

“Kalau misalnya ada ritel yang melanggar aturan itu, silakan laporkan, karena sudah melanggar. Kami dari DPRD, yang menjalankan fungsi pengawasan akan memanggil lagi eksukutornya yakni eksekutif,” jelasnya.

Adapun di Perda itu juga, ritel nasional itu tidak boleh mendirikan lebih dari 1 bangunan, atau mengoperasikan 2 ritel dengan brand yang sama dalam 1 kelurahan atau 1 kampung.

Baca Juga  Disdukcapil Jemput Bola ke 12 Sekolah

Tapi, apabila sebelum perda itu terbit, tapi ritel tersebut sudah terlanjur mengoperasikan lebih dari 1 untuk brand yang sama, maka pemerintah memberi kebijaksanaan.

“Tapi nanti, itu akan dilihat masa sewanya. Ketika masa sewanya berakhir, pengelola harus memilih salah satunya yang harus dipertahankan. Sisanya harus ditutup. Dan itu, sudah kami sosialisasikan sejak pertemuan pertama,” pungkasnya. (/ADV)

Reportee:Miko//Editor:Edy

Bagikan:
Berita Terkait