Status Kawasan Kehutanan Belenggu Perkembangan Desa, DPRD Berau Desak Penataan Ulang Ruang

Sabtu, 29 November 2025 07:19 WITA
Anggota DPRD Berau Fraksi PKS, Rahman

NEWSNUSANTARA,BDRAU-Permasalahan keterbatasan ruang hidup masyarakat desa kembali mencuat di Kabupaten Berau. Sejumlah desa masih terkungkung status Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK), sehingga menyulitkan warga dalam membangun fasilitas umum hingga membuka lahan usaha produktif.

Anggota Komisi III DPRD Berau, Rahman, menilai kondisi tersebut telah menjadi penghambat serius bagi laju pembangunan desa. Menurutnya, banyak desa tidak bisa berkembang optimal karena status lahan yang belum jelas secara hukum.

“Bayangkan, ada warga yang sudah tinggal puluhan tahun bahkan turun-temurun. Tetapi karena lahannya masih masuk KBK, mereka tidak bisa mengurus sertifikat, membangun fasilitas umum, atau membuka lahan pertanian dengan leluasa,” ungkap Rahman.

Baca Juga  DPRD Berau Minta UMKM Lebih Dilibatkan dalam Setiap Kegiatan Daerah
Anggota DPRD Berau Fraksi PKS, Rahman

Ia menjelaskan, keterbatasan ruang berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat. Pembangunan jalan desa, balai pertemuan, sarana sosial, hingga pengembangan lahan usaha menjadi sulit direalisasikan. Padahal, desa-desa sangat membutuhkan ruang untuk mendukung aktivitas ekonomi dan pelayanan publik.

Rahman menambahkan, persoalan ini paling dirasakan oleh desa-desa bekas kawasan transmigrasi. Sejak awal dibentuk, wilayah tersebut dirancang untuk berkembang dengan dukungan lahan yang memadai. Namun, status kawasan yang tak kunjung tuntas justru membuat desa sulit bergerak maju.

Baca Juga  Petugas Menyasar SPBU dan Pertashop untuk Kendalikan Kecurangan

“Wilayah transmigrasi itu sejak awal direncanakan untuk tumbuh dan mandiri. Tapi ketika status lahannya tidak jelas, semua program pembangunan ikut tersendat, termasuk upaya mewujudkan ketahanan pangan berbasis desa,” jelasnya.

Melihat kondisi itu, DPRD Berau terus mendorong adanya evaluasi dan penyesuaian kebijakan tata ruang wilayah. Rahman menekankan perlunya sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan instansi kehutanan agar persoalan ini tidak berlarut-larut.

Baca Juga  Wakil Bupati Asahan Terima Kunjungan Kerja Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Utara

“Harus ada langkah nyata, apakah melalui pelepasan kawasan, pembebasan lahan, atau mekanisme hibah tanah kepada masyarakat. Ini bukan hanya soal administrasi, tapi menyangkut masa depan desa,” tegasnya.

Ia berharap dalam waktu dekat pemerintah dapat menghadirkan solusi yang berpihak pada kepentingan masyarakat desa. Dengan kepastian ruang dan legalitas lahan, desa-desa di Berau diyakini mampu berkembang lebih pesat, memiliki ruang publik yang layak, serta mendorong kemandirian ekonomi masyarakat secara berkelanjutan.(ADV)

Bagikan:
Berita Terkait