Tarakan – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara terus menunjukkan komitmen kuat dalam mengawal jalannya Program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengawalan ini tak hanya ditujukan agar manfaat program sampai tepat sasaran, tetapi juga memastikan perlindungan yang layak bagi seluruh tenaga kerja yang terlibat di dalamnya.
Rapat kerja yang digelar di Ruang Rapat Badan Penghubung Kaltara pada Jumat (19/6/2026) dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi IV, H. Syamsuddin Arfah.
Kegiatan ini juga dihadiri Ketua, Sekretaris, serta seluruh anggota Komisi IV, bersama perwakilan Badan Gizi Nasional dan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kota Tarakan.
Pertemuan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari laporan yang menyatakan bahwa hingga saat ini belum seluruh pekerja SPPG terdaftar dalam kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Selama ini, baru posisi koordinator dan pimpinan yang tercatat, sedangkan tenaga pelaksana lainnya belum mendapatkan perlindungan tersebut.
Menyikapi hal itu, Komisi IV menegaskan bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapatkan jaminan sosial dan kesehatan sesuai peraturan perundang-undangan. Sebagai pihak yang menjadi ujung tombak keberhasilan program, kesejahteraan mereka harus menjadi perhatian utama.
“Kami mendorong semua pihak terkait segera mengambil langkah konkret agar seluruh pekerja SPPG mendapatkan hak yang sama. Program ini harus bermanfaat ganda: untuk masyarakat penerima, sekaligus menjamin kenyamanan dan perlindungan bagi mereka yang menjalankannya di lapangan,” tegas H. Syamsuddin.
Diharapkan dengan pengawalan ini, pelaksanaan MBG di Kaltara dapat berjalan lancar, adil, dan memberikan manfaat optimal bagi semua pihak yang terlibat. (ANS)






