Tuntutan Kasus Narkotika NTS Belum Dibacakan, JPU Belum Rampungkan Berkas

Selasa, 21 Juli 2026 12:24 WITA
Proses persidangan dugaan peredaran narkotika yang menjerat terdakwa NTS, anak salah satu anggota DPRD Berau

NEWSNUSANTARA,BERAU-Proses persidangan dugaan peredaran narkotika yang menjerat terdakwa NTS, anak salah satu anggota DPRD Berau, bersama terdakwa PR, kembali di tunda. Agenda pembacaan tuntutan yang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, Selasa (21/7/2026), belum dapat dilaksanakan karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih menyusun berkas tuntutan.

Juru Bicara PN Tanjung Redeb, Agung Dwi Prabowo, membenarkan penundaan tersebut. Menurutnya, majelis hakim mengabulkan permohonan JPU sehingga sidang dijadwalkan ulang pada pekan depan.

Baca Juga  Parkir Apung Dermaga Sidayang Butuh Rp 5 Miliar. Dishub Akui Belum Masuk DPA

“Agenda tuntutan ditunda ke Selasa, 28 Juli 2026, karena tuntutan dari jaksa belum siap,” ujar Agung.

Sebelumnya, pada persidangan Selasa (14/7/2026), majelis hakim telah menuntaskan pemeriksaan saksi yang dihadirkan penuntut umum.

Dalam sidang tersebut, kedua terdakwa saling memberikan keterangan terkait dugaan keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran narkotika di Kabupaten Berau.

Baca Juga  Bupati Berau Pastikan Pilkakam 2023 Berjalan Lancar dan Tertib

Berdasarkan keterangan di persidangan, PR mengaku berperan menerima, mengambil, memecah, hingga mengedarkan narkotika. Ia juga mengakui menyerahkan sebagian sabu kepada NTS untuk dijual kembali.

“Sebagai imbalan, NTS disebut memperoleh sabu untuk dikonsumsi secara cuma-cuma,” jelasnya.

Di sisi lain, NTS mengakui ikut membantu aktivitas PR, mulai dari menemani saat mengambil narkotika, membantu memecah barang haram tersebut, hingga menjual sabu yang diterimanya.

Baca Juga  Promosi Wisata Berau Jangan Terpusat di Pesisir, Hulu Harus Ikut Bersinar

Dengan penundaan tersebut, proses persidangan akan kembali dilanjutkan pada Selasa (28/7/2026) mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.(*)

Reporter: Akmal I Editor: Marta

Bagikan:
Berita Terkait