
NEWSNUSANTARA,MALANG – Menanggapi lembaran surat aduan dari warga dari Desa Sumber petung pada 17 Agustus 2021 lalu.yaitu perihal dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan sebagai perangkat desa setempat, maka Camat Kalipare ambil tindakan dengan melakukan pemanggilan pada oknum tersebut.
Yang di panggil oleh Camat Kalipare diantaranya, Kepala desa, Kasun (Kamituwo) dan kasi pemerintahan desa Sumber petung setempat.
Camat Kalipare Darianto S, Sos mengatakan, jika memang oknum perangkat tersebut terbukti melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang, pastinya ada sanksi yang harus diterima olehnya.
“Jika memang yang bersangkutan salah ,Ya sangksi ringannya sangksi administrasi, sangksi terberatnya bisa diberhentikan dari perangkat desa setempat,” tegas Pak Dar sapaan akrab Camat Kalipare.Rabu (25/8/2021).
Pihaknya masih melakukan klarifikasi dengan melakukan pemanggilan kepada para pihak dengan dibuatkan berita acaranya.
Sementara itu di tempat terpisah Kepala Desa Sumber petung H Hamim Achmad menyampaikan, Ia sudah sering melaksanakan giat pembinaan kepada para perangkatnya dengn harapan untuk jauh lebih baik dalam melakukan pelayanan terhadap warga.
“Apabila memang ada salah satu oknum perangkat saya atas dugaan tersebut dan terbukti, biar nanti pihak berwenang yang menanganinya berdasarkan Peraturan perundang-undangan yang berlaku,” singkat H Hamim Achmad di kantornya.(Hamzah)