NEWSNUSANTARA,TANJUNG REDEB- Buntut dari melonjaknya kasus COVID-19 di Kabupaten Berau, membuat Bupati Berau, harus mengumpulka OPD terkait serta seluruh pemerintah kecamatan di Berau sebagai bentuk langkah antisipasi. Saat ini, data dari Dinkes Berau sudah mencatat sebanyak 89 pasien COVID-19 yang telah dirawat.
Dalam rapat koordinasi yang dilakukan di Balai Mufakat, pada Senin (7/11), Bupati Berau Sri Juniarsih menginstruksikan, semua masyarakat kembali menerapkan protokol kesehatan (Prokes).
Bahkan, beberapa aturan yang kurang populer di masyarakat, juga harus kembali dilakukan. Seperti misalnya, memberlakukan jam malam bagi para pedagang. Karena tidak mungkin melarang pelaku UMKM berhenti berjualan sampai kasus COVID-19, kembali normal.
Kemudian, membatasi peserta rapat, melakukan operasi yustisi, dan menghidupkan kembali satgas COVID-19 di seluruh kecamatan.
Dikatakan Sri Juniarsih, saat ini, hanya tinggal 3 kecamatan berstatus zona hijau, sementara 10 kecamatan lainnya kuning. Dari 3 kecamatan itu, paling terbanyak kasus COVID-19 berada di Tanjung Redeb.
“Kita akan kembali menerapkan aturan seperti masa lalu. Meskipun menerapkan protokol ketat, tapi tetap berkegiatan. Seperti mengurangi peserta rapat, menerapkan jam malam, dan kalau bisa melakukan rapat diluar ruangan. Agar udara tidak terkurung,” jelasnya.
Sementara itu, dirinya juga meminta BPBD, Satpol PP untuk kembali melakukan operasi yustisi ke beberapa tempat keramaian. Tujuannya, untuk mendisiplinkan masyarakat agar dapat menjalankan protokol kesehatan. Apalagi jam malam juga akan diberlakukan.
“Sementara di November ini, mulai banyak event. Tentunya, ini harus diantisipasi, dengan berkolaborasi dengan TNI/Polri. Nanti untuk Operasi yustisi bisa dilakukan setiap akhir pekan,” terangnya.
Dia juga meminta kepada setiap pemerintah kecamatan, untuk terus memantau wilayahnya masing-masing, terutama bagi para pendatang. Tidak itu saja, aturan prokes juga harus lebih diketatkan. Terutama di tempat kunjungan wisata.
“Saya ingin semua camat, dapat segera menindaklanjuti arahan ini,” tuturnya.
Dia juga mengimbau kepada Dinas Kesehatan, untuk melakukannya percepatan vaksinasi, khususnya booster. Kalau perlu, menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, baik itu pihak ketiga maupun lintas sektor lainnya agar, capaian vaksin booster di Kabupaten Berau dapat terpenuhi.
“Karena jumlahnya juga terbatas, tapi kami tetap upayakan meminta ke Pemprov Kaltim, dan menjalin kerja sama dengan pihak ketiga,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD Berau, Thamrin mengatakan, terkait instruksi Bupati Berau tersebut, akan segera ditindaklanjuti dengan surat edaran Bupati Berau, ataupun berupa instruksi Bupati Berau. Agar satgas penanggulangan COVID-19, yang bertugas di Kabupaten dan di kecamatan dapat memiliki acuan dan dasar dalam setiap kegiatannya.
“Nanti akan dibuatkan surat edaran terkait instruksi apa saja untuk pencegahan COVID-19 ini,” jelasnya.
Dia juga mengimbau, bagi masyarakat terpapar COVID-19 yang melakukan isolasi mandiri, hendaknya dipantau dengan ketat. Jangan sampai, pasien tersebut berkeliaran dan bebas menjalankan aktivitasnya. Begitu juga ketika ada temuan kasus COVID-19 baru, diharapkannya, dapat segera dilakukan pendataan dan termasuk kontak eratnya. Sehingga, penularannya dapat dicegah.
“Perlu ada mapping setiap kasus. Jadi siapa yang kena, harus segera melacak siapa saja kontak eratnya. Dan warga yang isoman juga harus diperketat lagi pengawasannya,” pungkasnya. (/ADV).