NEWSNUSANTARA.COM, BERAU – Belum lama ini, warga Bumi Batiwakkal kembali digegerkan dengan kasus asusila yang menimpa remaja putri berusia 17 tahun warga Kecamatan Gunung Tabur Kabupaten Berau, Minggu (30/6/2024).
Remaja tersebut menjadi korban rudapaksa ayah dan kakak kandungnya sendiri. Yang kasusnya sendiri sudah ditangani kepolisian sejak 24 Juni 2024 lalu.
Menurut penuturan, Kasi Humas Polres Berau Iptu Suradi, aksi bejat itu sudah dilakukan sejak bertahun-tahun lalu. Sementara, kakak korban melakukannya baru di tahun 2024 ini.
“Korban ini sudah di rudapaksa oleh ayahnya sejak 7 tahun lalu, atau sejak kelas 4 Sekolah Dasar (SD). Kalau kakak korban pada sekitar bulan Ramadan lalu,” katanya.
Iptu Suradi menegaskan kedua tersangka tersebut tega menggauli korban, karena terbawa hawa nafsu. Aksi bejat keduanya terbongkar setelah korban memilih melaporkan ke orang tua dan petugas Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Berau, lalu melaporkan tersangka ke Mapolsek Gunung Tabur.
“Keduanya sudah ditangkap untuk proses hukum lebih lanjut, pelaku terancam 15 tahun penjara,” terangnya.
Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau, Peri Kombong menyayangkan perbuatan seperti itu kembali terulang. Ia mengecam kasus asusila serupa, sebab kerap kali terjadi setiap tahun.
“Saya merasa prihatin terhadap korban rudapaksa yang tidak lain pelakunya
adalah keluarga dekatnya sendiri,” katanya.
Menurutnya ada beberapa faktor yang menjadi penyebab terjadinya kasus tersebut. Salah satunya karena minimnya perhatian dan pengawasan orang tua. Namun ia juga ironis apabila pelakunya pun berasal dari orang terdekat.
“Terkait kasus kejahatan asusila di Berau tetap perlu dikawal dan terus ditangani secara maksimal agar angkanya tidak terus meningkat setiap tahun, pendampingan untuk memulihkan psikologis korban itu yang terpenting,” ungkap Peri.
Reporter: Miko Gusti