Di Akhir Penugasan Satgas Pamtas RI -MLY Yonarmed 18/Komposit Buritkang Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu-Sabu

NEWSNUSANTARA.COM,Dalam rangka mencegah terjadinya penyelundupan barang-barang Ilegal dari Malaysia Satgas Pamtas RI- MLY Yonarmed 18/Komposit Buritkang di akhir-akhir penugasan tetap konsisten dalam mencegah dan memberantas peredaran Narkoba serta barang- barang illegal di wilayah perbatasan RI-MLY. Jumat (5/8/2022)

Penangkapan penggagalan penyelundupan sabu-sabu seberat ± 1 (satu) kilogram yang dilakukan oleh anggota Pos Dalduk Aji Kuning berawal dari informasi yang didapat dari Pasi Intel Satgas Pamtas Yonarmed 18/Komposit Buritkang (Lettu Arm Rizky Kurnia H.) dari Satreskoba Polres Nunukan (Ipda Disco Barasa, S.H.) tentang meningkatnya peredaran narkoba di wilayah Sebatik Kab. Nunukan.

Barang haram tersebut dibawa tersangka berinisial DS menggunakan jasa speed boat dari Tawau Malaysia menuju Dermaga Aji Kuning, saat melintas Pos Dalduk barang bawaan tersangka diperiksa oleh anggota Satgas Pamtas Yonarmed 18/Komposit Buritkang dan didapati Narkotika Gol. I jenis sabu yang dimasukan kedalam 2 (dua) kemasan minuman soya untuk mengelabuhi petugas.

Letkol Arm Yudhi Ari Irawan mengatakan dalam press release yang dilaksanakan di Makotis Satgas Pamtas “Barang Narkotika tersebut didapatkan dari seseorang yang tinggal di Batu Payung Tawau Malaysia berinisial PA. Menurut pengakuan tersangka baru pertama kali ia membawa Narkotika tersebut dengan iming-iming imbalan sebesar 30 juta apabila sudah tiba di Kota Tarakan Provinsi Kaltara”.

“Barang Tersebut dibeli tersangka seharga 27 juta per ball, yang sudah dikemas menjadi 21 ball dan tambahan 1 dex sabu siap pakai yang secara keseluruhan total pembelian mencapai Rp. 567.000.000”, ungkap Dansatgas.

Berdasarkan keterangan yang didapat dari tersangka nantinya barang Narkotika tersebut akan dibawa dan diedarkan menuju ke Kota Tarakan.

Adapun barang bukti yang dibawa oleh tersangka 21 (dua puluh satu) bungkus plastik ukuran sedang warna transparan yang berisi Narkotika Gol I jenis sabu dengan berat total ± 1.000 Gram (1Kg), 2 (dua) buah HP ( Merk Vivo, Samsung), 1 (satu) buah Pasport, 1 (satu) buah KTP, 1 (satu) buah dompet warna coklat, 3 (tiga) kotak susu kacang soya sebagai pembungkus sabu, 1 (satu) buah tas gendong warna hitam, dan Uang tunai senilai Rp. 495.000,-

Dijelaskan oleh Dansatgas, selanjutnya barang bukti beserta tersangka diserahkan kepada Sat Reskoba Polres Nunukan untuk pengembangan penyelidikan lebih lanjut.(Mk)