Gelar RDP, Komisi II Ingatkan Manajemen Ritel Ikuti Aturan

Selasa, 14 Maret 2023 01:25 WITA
Suasana RDP antara Komisi II DPRD Berau dan sejumlah manajemen ritel nasional yang beroperasi di Kabupaten Berau, Selasa (15/04/2023)

NEWSNUSANTARA.COM TANJUNG REDEB- Komisi II DPRD Berau panggil sejumlah manajemen ritel nasional yakni, Indo Maret dan Alfa Midi dalam rangka hearing atau rapat dengar pendapat (RDP) di ruang rapat gabungan komisi DPRD Berau, Selasa (14/03/2023).

Dipimpin oleh Ketua Komisi II Andi Amir didampingi Wakil Ketua Komisi II Wendy Lie Jaya, banyak hal yang dibahas. Mulai dari jam operasional, masalah perizinan, hingga persoalan lain yang menjadi keluhan pedagang, maupun masyarakat di sekitar ritel tersebut.

Suasana RDP antara Komisi II DPRD Berau dan sejumlah manajemen ritel nasional yang beroperasi di Kabupaten Berau, Selasa (15/04/2023)

Suasana RDP antara Komisi II DPRD Berau dan sejumlah manajemen ritel nasional yang beroperasi di Kabupaten Berau, Selasa (15/04/2023)menjelaskan, RDP tersebut merupakan evaluasi terhadap kegiatan usaha ritel yang kian menjamur di Kabupaten Berau.

Baca Juga  Bupati Serahkan 1120 Paket Sembako

Namun bukan hanya sekedar berdiri, tapi juga keberadaannya harus sesuai dengan peraturan daerag yang ada. Termasuk juga Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021.

“Karena kami banyak mendapat keluhan dari forum pedagang maknya RDP kami lakukan. Dan kmi menilai, banyak aturan yang dilanggar dari operasi ritel-ritel ini,” ungkapnya.

Baca Juga  Anggaran Mampu, Pemkab Harus Realisasikan Usulan Prioritas di Musrenbang

Seperti misalnya, ada penambahan outlet baru di Jalan SA Maulana. Padahal, Perda yang mengatur mengenai hal itu sudah di ketok. Akhirnya, pihaknya selaku DPRD yang menjalankan fungsi pengawasan, harus kembali memanggil para pihak retail dan OPD terkait.

Belum lagi, jam operasional yang melanggar aturan. Di mana masih banyak, ritel memberlakukan jam kerja mulai pukul 07.00 Wita hingga pukul 22.00 Wita.

“Sedangkan sesuai dengan amanat perda dan Permendag itu pukul 09.30 Wita, hingga pukul 22.00 Wita. Ini seharusnya berlaku secara nasional, dan harus ditaati,” terangnya.

Baca Juga  Pengembangan Dua Lokasi Wisata di Desa Sumber Sari

Dirinya mengajak, semua pihak untuk mengawal permasalahan ini sampai tuntas. Dirinya menyampaikan, Perda ritel ini memiliki kemiripan dengan Perda Miras. Apabila, dari awal proses berdirinya tidak sesuai dengan aturan yang ada, maka terpaksa akan ditindak tegas yang berujung penutupan.

“Jika di tegur tidak mau nurut ya ditutup. Artinya kita undang juga tadi eksekutif, sebagai penegak Perda dan pengawal Perda Satpol PP. Kami juga sudah minta Satpol untuk menindak apabila masih terjadi pelanggaran Perda yang dilakukan oleh pihak retail,” pungkasnya. (/ADV)

Reporter:Miko//Editor:Edy

 

Bagikan:
Berita Terkait