NEWSNUSANTARA,BERAU-Pemerintah Kabupaten Berau memastikan pembangunan infrastruktur jalan di sejumlah kampung belum dapat dilaksanakan meski sebagian kawasan diusulkan beralih dari Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) menjadi Kawasan Budidaya Non-Kehutanan (KBNK). Selain menunggu proses administrasi tuntas, keterbatasan anggaran juga menjadi faktor utama penundaan proyek tersebut.
Sekretaris Kabupaten Berau, Muhammad Said, menjelaskan bahwa perubahan status kawasan tidak secara otomatis memberikan izin pelaksanaan pembangunan. Pemerintah daerah harus memastikan seluruh aspek legalitas lahan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Menurutnya, pembangunan fisik baru dapat dilakukan apabila status kawasan telah dinyatakan sah dan seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi.
“Kalau status kawasan masih KBK, tentu pembangunan belum bisa dilaksanakan. Kami harus memastikan seluruh proses sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Di sisi lain, kebijakan efisiensi anggaran pada APBD 2026 juga membuat pemerintah harus lebih selektif dalam menentukan prioritas pembangunan. Sejumlah rencana pembangunan jalan, termasuk di wilayah Kecamatan Kelay dan Segah, untuk sementara masih ditunda hingga kondisi keuangan daerah memungkinkan.
Meski demikian, Muhammad Said menegaskan bahwa pemerintah tetap melakukan berbagai persiapan agar proyek dapat segera dijalankan ketika anggaran telah tersedia. Koordinasi antarorganisasi perangkat daerah terus dilakukan untuk menyusun data, dokumen teknis, dan perencanaan pembangunan secara lebih matang.
“Kami tetap menyiapkan seluruh kebutuhan perencanaan sehingga ketika anggaran tersedia, pelaksanaannya bisa segera dilakukan,” katanya.
Senada dengan itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Berau, Fendra Firnawan, mengatakan fokus instansinya pada tahun ini adalah menyelesaikan proyek-proyek fisik yang telah berjalan sejak tahun anggaran sebelumnya.
Karena keterbatasan anggaran, DPUPR belum membuka usulan paket pekerjaan baru dan lebih memprioritaskan penyelesaian program yang telah masuk dalam kontrak sebelumnya.
“Tahun ini kami fokus menyelesaikan pekerjaan yang sudah berjalan. Untuk proyek baru masih menunggu kemampuan anggaran daerah,” jelasnya.
Fendra mengungkapkan, usulan perubahan tata ruang di Berau pada tahun ini mencapai sekitar 118 ribu hektare lahan. Dari jumlah tersebut, diperkirakan sekitar 15 hingga 20 ribu hektare akan memperoleh persetujuan perubahan status menjadi Kawasan Budidaya Non-Kehutanan.
Apabila perubahan status tersebut telah disahkan, lahan yang tersedia akan dimanfaatkan khusus untuk pembangunan akses jalan menuju kampung dengan ketentuan lebar maksimal 10 meter, sesuai izin yang diterbitkan pemerintah.
Ia berharap proses perubahan status kawasan dapat segera rampung sehingga pembangunan infrastruktur dasar di wilayah pedalaman Berau dapat direalisasikan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah.( ADV)
Reporter: Akmal
Editor: Hendra





