Pengedar Pil Koplo dari Wonorejo Dibekuk Polisi

Sabtu, 10 Desember 2022 09:49 WITA
DIAMANKAN: Barang bukti pil koplo berhasil diamankan polisi.

NEWSNUSANTARA.COM – MALANG – Seorang pria berinisial LH (26) berasal dari Dusun Blandit Timur, Desa Wonorejo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang harus berurusan dengan polisi.

LH diamankan lantaran kedapatan mengedarkan pil Koplo , ia di tangkap di rumahnya, Selasa (6/12/2022) lalu pukul 21.00. malam.

“LH terbukti mengedarkan pil koplo di Dusun Gunungtumpuk, Desa Sidoluhur, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang,” terang Kasihumas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik saat rilis jumps Pers Jumat (9/12/2022).

Baca Juga  Perda Retribusi Direvisi, Pemkab Berau Tata Ulang Pengelolaan Wisata Tanjung Batu

Bermula saat polisi menerima laporan dari warga jika di sekitar TKP sering dilakukan transaksi pil koplo , Setelah menerima laporan , polisi langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan.

Pada proses penangkapan ,pihak Polisi berhasil mengamankan IH (18) di rumah tersangka LH berketepatan dengan itu , pemuda tersebut sedang dalam pengaruh pil koplo.

Baca Juga  Penyelenggara Ungkap Filosofi Penampilan Pencak Silat dalam Rakernas LDII

“Pada saat dilakukan penangkapan ,pelaku dalam pengaruh obat-obatan terlarang. Kami menggeledah saki bajunya ditemukan sisa pil koplo sejumlah 6 butir,” terangnya.

Begitu di anakan ,IH mengaku mendapatkan pil tersebut dari hasil membeli dari pelaku LH. Kemudian polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan LH di rumahnya.

“kami interogasi, LH terus terang sebelumnya menjual pil koplo kepada IH,” ujarnya.

Baca Juga  Kendala Moratorium, DPRD Tetap Dorong Talisayan Jadi Kawasan Unggulan

Polisi kemudian melakukan penggeledahan di dalam rumahnya dan ditemukan barang bukti pil koplo sebanyak 913 butir yang disimpan dalam botol plastik.

Dengan keasus iniLH dikenakan pasal 196 Sub Pasal 197 UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.(Hmz).

Bagikan:
Berita Terkait