Perangkat Desa Kedungbanteng  Terlibat Narkoba,Inspektorat Ambil Sikap

NEWSNUSANTARA.COM – MALANG –Didik Prasetyo adalah perangkat Desa Kedungbanteng Kecamatan Sumbermanjing Wetan Kabupaten Malang ,ia  ditangkap jajaran Sat Res Narkoba Polresta Malang Kota di Kedungkandang, Kota Malang .
Dengan demikian secara otomatis , kasus tersebut mendapat perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.
 Inspektorat Kabupaten Malang menyikapi permasalahan itu , tetap menyerahkan keputusan pemberhentian Didik Prasetyo  kepada kepala desa Kedungbanteng.
“Untuk penindakan pemberhentian itu saudara Didik itu  menjadi kewenangan Kades meski Inspektorat Kabupaten Malang sudah mengetahui informasi oknum pegawai yang menggunakan narkoba,” ucap Inspektur Inspektorat Kabupaten Malang, Tridiyah Senin (24/1/2022).
Saat ini Pemkab Malang akan memastikan terlebih dahulu, jika terduga ditahan, maka kepala desa harus memberhentikan sementara .
“Psroses penangkapan yang ditindaklanjuti dengan penanganan yang bersangkutan, maka yang bersangkutan akan diberhentikan sementara dan yang mbeberhentikan adalah kepala.desa,” jelasnya.
oknum perangkat desa tersebut ,menurut Tridiyah ,baru dapat diberhentikan setelah ada ketetapan putusan hukum yang Vailit.
“Yang bersangkutan akan diberhentikan secara  tetap jika proses hukum selesai dan ada ketentuan hukum ,” ur a in ya.
Perihal ini, Inspektorat Kabupaten Malang juga mendorong pemerintah desa (pemdes) aktif melakukan tes narkoba kepada perangkat desa, dengan menggunakan anggaran dari Dana Desa (DD).
“Yang pasti untuk upaya pencegahan penyalahgunaan Narkoba , kami (Pemkab Malang) telah bekerja sama dengan BNN melalui testing, tracing untuk pencegahan penggunaan barang haram tersebut secara berkala dan berkelanjutan,” tandasnya.(Hamzah).