Perbaikan Jembatan Diundur, DPUPR Ogah Disalahkan

Teks foto: Kapal penyeberangan kendaraan belum siap. Pemkab Berau menggelar simulasi penyeberangan kendaraan roda dua dari Tanjung Redeb ke Sambaliung, beberapa waktu lalu.
Kapal penyeberangan kendaraan belum siap. Pemkab Berau menggelar simulasi penyeberangan kendaraan roda dua dari Tanjung Redeb ke Sambaliung, beberapa waktu lalu.

NEWSNUSANTARA,TANJUNG REDEB- DPUPR Provinsi Kaltim ogah disalahkan pasca diundurnya perbaikan jembata Sambaliung, yang seharusnya dilaksanakan tahun ini. Kepala DPUPR Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda mengatakan, bahwa apa yang menjadi tanggungjawab Pemprov Kaltim sudah selesai dilakukan. Tinggal kesiapan armada penyeberangan yang disiapkan oleh Pemkab Berau.

“Dari sisi kami, mulai dari sisi material, tenaga, sampai pelabuhan itu sudah siap. Jematan juga sudah diuji, sudah siap semua sebenarnya. Tinggal kapalnya saja,” terangnya, Selasa (1/11).

Sementara kata Firnanda, penyiapan kapal penyeberangan merupakan ranah Pemkab Berau. Apabila, kapal penyeberangan itu sudah, siap jembatan kapan saja bisa langsung dilakukan penutupan.

“Sesederhana itu saja. Kapal penyeberangan siap, kami dari provinsi segera tutup jembatan. Karena kendala saat ini, belum siapnya kapal penyeberangan ini,” tuturnya.

Bahkan, kontrak pekerjaan juga sudah disiapkan sejak lama. Apalagi kontraktor saat ini sudah menyiapkan material, dan sudah membayar gaji karyawan.

“Jadi posisinya ini nunggu semua akhirnya,” ujarnya.

Adapun terkait kontrak sendiri, memang untuk dikerjakan di tahun 2022 ini sudah tidak memungkinkan lagi. Namun ditegaskannya, perbaikan jembatan tetap akan diselesaikan. Sebab, pihaknya tidak ingin menanggung resiko membiarkan jembatan tersebut tidak diperbaiki segera.

Namun persoalannya kemudian, jika jembatan dibongkar dalam waktu dekat, sementara fasilitas penyeberangan belum siap, aktivitas masyarakat akan benar-benar lumpuh.

“Bisa saja kami bongkar, tapi masyarakat mau lewat mana. Kasian juga masyarakat semakin terbebani,” katanya.

Ketika ditanya terkait kontrak kerja perbaikan jembatan Sambaliung, yang menggunakan skema tahun tunggal, apakah tidak menimbulkan masalah dalam penganggarannya. Dia menjelaskan, pelaksanaan tetap dikerjakan, tapi untuk pembayaran kontraknya dilakukan di APBD Perubahan Provinsi Katim tahun 2023.

“Mau tidak mau harus dibuat skema seperti itu. Jadi anggaran yang sudah sekarang dikembalikan, dan dianggarkan lagi di perubahan tahun 2023,” ujarnya.

Dikatakannya, perpanjangan bisa saja dilakukan. Bahkan, proyek yang terdapat kesalahan kontraktor saja bisa diperpanjang, apalagi yang bukan merupakan kesalahan kontraktor. Bahkan, pihaknya juga mengaku sudah melibatkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk mendampingi PUPR dalam pekerjaan proyek tersebut.

“Itu boleh-boleh saja, walaupun melewati tahun anggaran. Apalagi ini kan melihat kemanfaatan dan ke urgensiannya. Rehab ini kan urgen, serius, dan manfaatnya juga sangat besar. Ini menjadi musibah, jika lambat diperbaikin,” terangnya.(/)