BERITA  

Perusahaan Media Harus Transparan Dan Patuhi Protokol Covid-19

NEWSNUSANTARA,BERAU-Di era kebiasaan baru di tengah pandemic, saat ini penyebaran virus Covid-19 justru kian bertambah. Setiap hari terjadi penambahan orang yang terinveksi dengan jumlah yang cukup signifikan. Virus covid-19 menyebar ke berbagai lokasi baik di Ibu Kota maupun di berbagai daerah. Tak terkecuali menginfeksi para jurnalis dan pekerja media.

Catatan IJTI, sejumlah stasiun televisi di daerah dan nasional terdapat jurnalis dan pekerjanya yang terinfeksi Covid-19 dalam jumlah yang relatif banyak. Ada yang kemudian memutuskan untuk melakukan lockdown untuk menghentikan penyebaran Covid-19.

Mengingat virus Covid-19 masih terus menyebar di Indonesia dan juga melanda banyak negara di dunia serta vaksinya belum ditemukan, dan fakta bahwa makin banyak jurnalis TV dan pekerja media TV terpapar virus Covid-19, maka Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyampaikan seruan sebagai berikut :

1. Perusahaan Media harus melindungi dan menjamin keselamatan para jurnalisnya di masa pandemi.

2. Jika tugas liputan dinilai membahayakan jurnalis, perusahaan media wajib membatalkan penugasan tersebut.

3. Perusahaan media dan Jurnalis wajib mematuhi serta menjalankan protokol kesehatan dan juga protokol peliputan saat pandemi.

4. Media yang jurnalisnya terinfeksi Covid-19 harus transparan kepada publik. Guna mentracing kontak secara personal maupun kelompok.

5. Perusahan media wajib menanggung pengobatan bagi jurnalis yang dinyatakan positif Covid-19.

6. Mengutamakan jumpa pers dan peliputan secara virtual.

7. Pola kerja di news room disesuikan dengan protokol kesehatan dengan membatasi interaksi.

Jakarta, 23 Juli 2020

Pengurus Pusat
Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)

Ketua Umum / Yadi Hendriana
Sekretaris Jenderal / Indria Purnama Hadi