Polres Berau Amankan 2 Tersangka Kasus Tambang Ilegal

Rabu, 15 Februari 2023 08:58 WITA
Rilease:Kapolres Berau merilis kasus ilegal mining dua tersangka dijadikan tersangka.

NEWSNUSANTARA.COM,TANJUNG REDEB- Satreskrim Polres Berau amankan 2 tersangka kasus ilegal mining atau tambang ilegal di Kelurahan Bedungun, Kecamatan Tanjung Redeb, pada 7 Februari 2023 lalu.

Kapolres Berau AKBP Shindu Brahmarya menjelaskan, dua tersangka yang diamankan tersebut berinisial UB (50) sebagai penanggungjawab dan pengawas, dan MR (32) sebagai operator alat berat jenis exavator PC 200.

Baca Juga  Pelaku Usaha Dapat Keringanan Bayar Cicilan Kredit Muharram : Kita Jalankan Instruksi Presiden
Kapolres Berau AKBP Shindu Brahmarya didampingi Kasatreskrim Iptu Ardian Rahayu Priatna, saat merilis dua tersangka kasus tambang ilegal di Kelurahan Bedungun, Kecamatan Tanjung Redeb, Rabu (15/02/2023).

“Saat ini baik tersangka maupun alat berat sudah diamankan untuk pengembangan lebih lanjut. Untuk alat berat kami titipkan di workshop di wilayah Gunung Tabur,” jelasnya.

Terungkapnya, aktivitas ilegal mining berkat danya laporan masyarakat, yang mengeluhkan adanya aktivitas yang diduga tambang ilegal di lahan milik salah seorang warga, di Kelurahan Bedungun.

Baca Juga  Jemaah Haji Asal Berau Akhirnya Di Berangkatkan Setelah Dua Tahun Tertunda

Dari laporan itu, Satreskrim kemudian melakukan pengembangan, dan ditemukan satu alat yang sedang beraktivitas melakukan penambangan.

“Jadi di lokasi, Satreskrim kemudian mengamankan FR dan UB yng sedang melakukn penggalian menggunakan excavator,” ujarnya.

Hingga saat ini, kata Shindu, Polres Berau masih melakukan pengembangan terhadap kedua tersangka. Keduanya terancam dikenakan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batu Bara.

Baca Juga  Dorong Pemkab Bantu Korban Banjir

“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 10 miliar,” pungkasnya. (/)

Bagikan:
Berita Terkait