Polsek Talisayan Ungkap Peredaran Sabu: HR Ditangkap dengan Barang Bukti 7,96 Gram

Senin, 5 Juni 2023 08:56 WITA
FOTO:

NEWSNUSANTARA.COMTALISAYAN, – Polsek Talisayan berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu pada Jumat, 2 Juni 2023. Dalam operasi penangkapan tersebut, seorang tersangka berinisial HR yang berusia 45 tahun berhasil ditangkap.

Penangkapan terhadap HR dilakukan sekitar pukul 21.30 WITA di Jl. Soekarno Hatta RT 010, Kampung Talisayan, Kecamatan Talisayan, Kabupaten Berau. Tersangka HR diamankan bersama barang bukti yang diduga kuat sebagai narkotika jenis sabu.

Kapolsek Talisayan, Iptu Asnan Rusmawan, mengungkapkan bahwa dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang terkait dengan kasus ini.

“Barang bukti yang berhasil disita meliputi 2 poket sedang dan 16 poket kecil yang diduga merupakan narkotika golongan I jenis sabu,” ujar Kapolsek Talisayan Iptu Asnan Rusmawan.

Baca Juga  Bupati Kukar Dorong Tingkatan Produktivitas Lewat Infrastruktur Tani
FOTO:Dua orang diamankan berserta barang bukti sabu sabu dan alat lainya yang digunakan tersangka

Selain itu, polisi juga menemukan 1 set bong, 1 tas berwarna coklat, 1 kantong kain kecil berwarna hitam, 1 lembar celana pendek berwarna abu-abu, dan 1 unit handphone Oppo berwarna hitam.

“Total berat bruto barang bukti sabu yang disita mencapai 7,96 gram,” tambahnya.

Temuan ini menjadi bukti yang kuat untuk proses hukum selanjutnya. Kronologis penangkapan ini berawal dari penangkapan sebelumnya terhadap seorang pelaku bernama AP pada tanggal 2 Juni 2023 sekitar pukul 20.45 WITA. Dalam penggeledahan terhadap AP, polisi menemukan narkotika jenis sabu yang diduga diperoleh dari HR. Namun, saat itu HR tidak berada di rumahnya.

Baca Juga  Bupati Serahkan Bantuan ke Korban Kebakaran di Gang Husada

Setelah melakukan pencarian, polisi berhasil menemukan HR sekitar pukul 21.30 WITA setelah pulang ke rumahnya. Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan menemukan 16 poket kecil yang diduga narkotika golongan I jenis shabu di kantong sebelah kiri celana pendek warna abu-abu yang dikenakan oleh tersangka.

Selanjutnya, polisi melakukan penggeledahan di dalam rumah HR dan menemukan 2 poket sedang yang diduga narkotika jenis sabu.

“Barang bukti tersebut disimpan di dalam sebuah tas kecil berwarna coklat yang tersembunyi dalam kantong kain kecil berwarna hitam,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan, HR mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang. Namun, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap orang tersebut.

Baca Juga  Canangkan Pengurangan Sampah Plastik

Tersangka HR beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Talisayan untuk proses lebih lanjut. Polisi akan melakukan tindakan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan dan pemasok narkotika tersebut.

Kasus ini ditangani oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Talisayan Polres Berau dengan tujuan memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah tersebut.

Kapolres Berau, AKBP Sindhu Brahmarya, memberikan apresiasi kepada tim yang terlibat dalam pengungkapan kasus ini. Ia juga mengimbau masyarakat untuk bekerja sama dengan kepolisian dengan memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait dengan peredaran narkotika.

“Dalam upaya memerangi peredaran narkotika, kolaborasi dan peran aktif masyarakat sangatlah penting guna menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.

Reporter:Miko

Bagikan:
Berita Terkait