Suhu Perpolitikan di Berau Semakin Hangat, ASN Diminta Tetap Jaga Netralitas

Minggu, 19 Mei 2024 05:21 WITA
Sekretaris Kabupaten Berau, Muhammad Said

NEWSNUSANTARA.COM TANJUNG REDEB – Memasuki tahapan pemilihan umum kepala daerah (pilkada) di Kabupaten Berau semakin hangat. Masing-masing partai politik sudah membuka pendaftaran penjaringan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati. Elektabilitas para tokoh pun juga tengah digempor, Sabtu (18/5/2024).

Semakin “seru”nya perpolitikan di Bumi Batiwakkal tak lantas membuat Pemkab Berau tinggal diam. Situasi seperti ini justru menjadi sorotan untuk menghindari agar aparatur sipil negeri tetap menjaga netralitasnya sebagai ASN.

Baca Juga  KPU Berau Sosialisasi PKPU No5 Tahun 2020

Seperti halnya diungkapnya Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Berau, Muhammad Said belum lama ini. Dikatakannya, saat ini memang belum memasuki tahapan penetapan pasangan calon, jadi siapa pun masih mempunyai kesempatan untuk berpartisipasi mendukung para tokoh yang digadang maju menjadi bacalon bupati dan Wabup termasuk para pegawai plat merah.

“Namun apabila sudah penetapan, maka para ASN wajib untuk menjaga netralitasnya, larangan seperti like, komentar dengan maksud berpihak pada salah satu pasangan calon maka itu sudah tidak boleh,” katanya.

Baca Juga  4 WARTAWAN DAPAT PENGHARGAAN DARI KAPOLRES

Sebagaimana jadwal tahapan pilkada, dikatakan Said untuk penetapan berlangsung sekitar September. Meski tahapan tersebut masih empat bulan lagi namun terkait sosialisasi dan antisipasi diakuinya sudah jauh-jauh hari telah disampaikan.

Said meyakini para ASN di lingkup Pemkab Berau sudah sangat paham dengan kewajiban dan larangan yang tidak boleh dilakukan oleh pegawai negeri saat masa pilkada berlangsung.

Baca Juga  Bentuk Timnas Kriket Hadapi SEA Games Kamboja 2023, Atlet kriket sanita Berau, Berlian Duma Pare dipanggil ikuti pelatnas di Bali

Menurut ia, untuk memberi dukungan cukup saat pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS). Sedangkan bentuk dukungan seperti ikut mengkampanyekan dengan mengekspresikan di media sosial dan lain sebagainya tidak diperkenankan.

“Kalau untuk menyalurkan hak pilih itu merupakan kewajiban semua warga indonesia yang punya hak suara, namun khusus bagi pegawai negeri apabila itu memiliki kecenderungan mendukung paslon itu yang dilarang,” tegas Said.

Reporter: Miko Gusti

Bagikan:
Berita Terkait