Elita Dorong Perda Perlindungan Tanah Ulayat, Mencegah Konflik Sengketa Lahan

Jumat, 11 April 2025 07:42 WITA
Elita Herlina Anggota Komisi I DPRD Berau,Kalimantan Timur.

Usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif dalam pembahasan Raperda menjadi perda sebelumnya ikut membahas menyentuh terkait perlindungan tanah ulayat masyarakat, Senin (11/4/2025).

Elita Herlina selaku Anggota Komisi I DPRD Berau menyebut, inisiatif membawa perlindungan tanah ulayat menjadi raperda untuk meminimalisir terjadinya konflik di tengah masyarakat. Sebagaimana diketahui jika persoalan sengketa tanah ulayat kerap terjadi saling klaim antara tanah pemerintah, warga dan pihak perusahaan.

Baca Juga  Kementerian ESDM Hibah Aset Rp 2,3 Miliar ke Berau
Elita Herlina Anggota Komisi I DPRD Berau,Kalimantan Timur.

“Apalagi kita mempunyai dua kesultanan (Gunung Tabur dan Sambaliung) jadi memang aturan melindungi tanah ulayat ini yang harus kita buat,” katanya.

Hanya saja, Politisi Golkar tersebut belum secara lugas menjelaskan, apa saja yang dibahas dan dimuat dalam dokumen raperda. Karena masih akan dibahas lebih lanjut sebelum disahkan menjadi perda.

Baca Juga  Dukung Pengembangan Pertanian, Andi Amir Salurkan Belasan Semprotan Eektrik di Kampung Suka Murya

Dengan maksud, agar setelah ada perda perlindungan tanah ulayat itu, hak dari masyarakat lokal tetap terjamin dari persoalan saling klaim yang rawan terjadi berkaitan dengan hak kuasa tanah.

“Maka dari itu kita memang harus buat regulasinya, agar tanah pemda yang sudah terdaftar atau inventarisir oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tidak tumpang tindih dengan tanah ulayat,” tandasnya. (MRK/ADV)

Baca Juga  Begini Komentar Presiden Jokowi Setelah Menjalani Vaksinasi Covid-19

Bagikan:
Berita Terkait