Tiga Pelaku Ilegal Fishing Jadi Tersangka 2 Masih Boron

Kamis, 4 Februari 2021 03:31 WITA

NEWSNUSANTARA,BERAU-Polres Berau melalui Kasat Polair Berau merilis pengkukapan kasus Ilegal Fishing yang terjadi di kepulau Berau,tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dan 2 orang masih menjadi buronan Polres Berau.kamis 04/02/2020.

Dua orang yang menjadi DPO merupakan penyedia bahan peledak dan sebagai kurir penyupalai ke tersangka pemgeboman ikan.ujarnya.
Lanjut Polair Iptu Amin Maulani tersangka juga melakukan pengemboman dengan ini mudah mendapatkan ikan di bandingkan dengan menjala atau dengan cara tradisional,tersangka mengaku demi kebutuhan ekonomi sehari-hari.
“Awalnya petugas kepolisian Resor Berau mendapat Informasi mengenai adanya dugaan tindak pidana Ilegal Fishing yang terjadi di Kecamatan Batu Putih,atas laporan tersebut kemudian personil Sat Polair melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku Ilegal Fishing 3 orang dan barang bukti puluhan alat bahan peledak”.katanya.
Barang siapa ,yang tanpa hak memasukan ke Indonesia membuat,menerima,mencoba ,memperoleh ,menyerahkan,menguasai,mempunyai,persedian padanya atau mempunyai dalam miliknya,menyimpan,mengakut,menyembunyikan,mempergunakan ,atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu api,amunisi,atau sesuatu bahan peledak sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) UUD Darurat RiNo.12 tahun 1951 tentang senpi,diacam hukuman mati atau seumur hidup,dan di penjara paling lama 20 tahun penjara.pungkasnya
Baca Juga  Anggota Asosiasi Gapensi Kecewa dan Enggan Menawar Proyek Pemerintah: Meminta Reformasi dan Peningkatan Transparansi
Bagikan:
Berita Terkait