Komitmen Sri Juniarsih Kawal Kesejahteraan Kaum Buruh

Selasa, 6 Agustus 2024 05:32 WITA

NEWSNUSANTARA.COM, BERAU – Kondusifitas terhadap ketenagakerjaan menjadi komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan kesejahteraan bagi kaum buruh. Baik yang meliputi pekerja perusahaan, perkebunan dan lainnya.

Dirinya juga mengimbau agar mitra tenaga kerja yakni Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi bisa leluasa memberi ruang bagi para federasi buruh untuk menyelesaikan berbagai persoalan tenaga kerja.

Bupati meyakini dengan letak geografis Kabupaten Berau sebagai wilayah mitra kerja ibu kota Nusantara tentu memerlukan kemampuan dalam optimalisasi tata kelola ketenagakerjaan. Sebagaimana sektor perusahaan tambang batu bara dan perkebunan merupakan penghasil pemasukan daerah terbesar di Kabupaten Berau dan tentu memerlukan SDM yang banyak pula.

Baca Juga  Hingga Mei 2023 Dinkes Catat Penderita HIV/AIDS Sudah 13 Orang

“Tahun 2023 sektor pertambangan minerba menyumbang sebesar Rp 2 triliun lebih atau berkontribusi 52 persen dari pendapatan daerah,” ucapnya.

Namun Sri Juniarsih menilai tidak dapat dipungkiri tantangan dalam aspek penyelenggaraan hubungan industrial saat ini masih ada saja terjadi. Untuk itu, sebagai kepala daerah ia mengaku akan berupaya menghadirkan kebijakan yang solutif dibalik permasalahan yang dihadapi oleh pekerja dan masyarakat.

Baca Juga  Rindam V/Brawijaya Menggelar Serangkaian Lomba Meriahkan HUT Kemerdekaan

Termasuk komitmen bersama dalam menciptakan hubungan ketenagakerjaan yang sehat dan dapat memberikan kebermanfaatan untuk semua pihak dalam menjalin komunikasi bersama perusahaan. Yang diharapkan Bupati dapat meningkatkan produktivitas dan keuntungan untuk semua pihak.

Selaku pemerintah Kabupaten Berau ia akan mengupayakan agar setiap permasalahan dan perselisihan hubungan industrial ini dapat dicegah dan dapat diselesaikan berdasarkan mekanisme.

Baca Juga  "Konser Bakti Soekarno di Klungkung: Merajut Kebersamaan dan Menggelorakan Semangat Perjuangan!"

“Kami juga berkomitmen melindungi tenaga kerja lokal dan menjadikan tenaga kerja sebagai prioritas sebagaimana peraturan daerah kabupaten berau nomor 8 tahun 2018 tentang perlindungan tenaga kerja lokal,” pungkasnya.

Reporter: Miko Gusti

Bagikan:
Berita Terkait